—
Perusahaan leasing Mengungkapkan masih memberi kesempatan warga Pati, Jawa Di mengajukan kredit kendaraan roda empat meski sejumlah pihak memberi cap Area ini ‘kampung penadah Kendaraan Pribadi curian’ dan memasukkannya Untuk daftar hitam rental Kendaraan Pribadi.
Chief Executive Officer ACC (Astra Credit Companies) Hendry Christian Wong menjelaskan warga Pati tetap bisa mengajukan kredit asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
“Boleh (mengajukan kredit), enggak apa-apa asal tadi memenuhi persyaratan. Kalau mau Hingga Jakarta ikut GIIAS boleh Untuk Pati datang kasih Langkah bunga 0,67 persen,” kata dia Di Jakarta, Senin (8/7).
Ia menjelaskan perusahaan tak punya kriteria khusus persetujuan kredit berdasarkan Area atau yang kerap disebut zona merah (red zone).
Zona merah istilah yang umum digunakan para leasing Bagi menandai Area yang Dikatakan berisiko tinggi kredit bermasalah atau Kartu Kuning Perjanjian.
Beberapa perusahaan jasa keuangan memakai Konsep ini Bagi mengidentifikasi Area-Area mana saja yang banyak Peristiwa Pidana keterlambatan pembayaran kredit atau masalah lainnya.
Hendry mengklaim pihaknya hanya Membahas berdasarkan kriteria individual. Artinya, pertimbangan hanya berdasarkan kemampuan individu saja.
“Enggak ada kriteria Area. Kita kan melihatnya bukan Area, tetapi individual. Balik lagi kemampuan konsumen masing-masing,” ujar dia.
Kabupaten Pati belakangan viral Di media sosial Lantaran Aksi Massa warga Sukolilo yang menganiaya seorang pemilik rental Pada mencoba Membahas mobilnya yang disewa tapi tak kembali. Pengusaha rental berinisial BH asal Jakarta itu tewas Pada kejadian dan kini kasusnya Untuk ditangani kepolisian.
Akibat kejadian ini sejumlah pihak memasukkan Pati Hingga daftar hitam lantaran Dikatakan sebagai Area yang kerap menggelapkan Kendaraan Pribadi.
Sejumlah pengusaha rental Kendaraan Pribadi, misalnya PT Rangga Ringgo Transindo (RRT) asal Surabaya, Jawa Timur Memperkenalkan secara resmi mengenai Aturan tersebut Lewat media sosialnya.
“Buat warga Pati, terutama warga Desa Sukolilo, sepurane (maafkan), kami tidak lagi mau menyewakan kendaraan kami. Kami Berencana blacklist semua konsumen yang ber-KTP Kabupaten Pati,” kata dia lewat unggahan Di akun TikTok.
Di Di itu unggahan yang mengaku berasal Untuk pemilik rental Di akun Instagram @lowslowmotif juga mengatakan serupa.
“Peristiwa Pidana yang sangat berat Bagi semua pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi. Momen seorang pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi yang Berencana blacklist semua order rental yang mengarah Hingga Pati. Yang sabar pak,” tulis keterangan video.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pati Tak Kena Blacklist Leasing, Warga Boleh Ajukan Cicil Kendaraan Pribadi