Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas waktu penghitungan usia bakal Kandidat kepala Lokasi (cakada) dinilai sebagai karpet merah Sebagai putra bungsu Ri Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Foto/Istimewa
Pakar Hukum Tata Bangsa Di Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, putusan MA tersebut membangkitkan memori publik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 soal batas usia capres dan cawapres, Agar membuat putra sulung Ri Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto Ke usia yang belum genap 40 tahun.
“Sekarang, putusan MA seolah didesain Sebagai meloloskan Kaesang. Caranya serupa, Mengadakan karpet merah Sebagai berkontestasi Di politik elektoral pilpres dan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak. Putusan MA ini tidak masuk akal. Bukan hanya Lantaran secara formil diputuskan hanya Di waktu 3 hari, tapi juga dasar pertimbangannya tidak memadai dan tidak masuk akal,” kata Herdiansyah Di dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Herdiansyah meyakini putusan MA itu ditujukan Sebagai Kaesang Pangarep yang digadang-gadang Akansegera maju Ke Pilgub Jakarta mendampingi Budisatrio Djiwandono sebagai cagubnya. “Persis (ditujukan Sebagai Kaesang), kalau melihat urut-urutan waktu, cara memutuskan, dan kepentingannya, jelas itu Sebagai Kaesang,” kata Herdiansyah.
Dia pun berpendapat, putusan MA yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Yang Terkait Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu berimbas Pada muruah MA. “Pasti (muruah) MA Akansegera Dikatakan sebagai alat kekuasaan. Itu Akansegera mempertaruhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Yang Terkait Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Sebagai mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Sebagai Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun Sebagai Kandidat Bupati dan Wakil Bupati atau Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung Dari penetapan Pasangan Kandidat.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal Kandidat kepala Lokasi (cakada). Agar, usia bakal cakada dihitung Di Kandidat tersebut dilantik sebagai kepala Lokasi definitif.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan MA soal Usia Kepala Lokasi Dinilai Karpet Merah Sebagai Kaesang Pangarep