Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Kesejaganan Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian Ahli Kebugaran Asing Di sejumlah Area nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal Menilai kebutuhan masing-masing Area, serta penerimaan setiap tenaga Kesejaganan juga Komunitas setempat.
Waktu praktik Ahli Kebugaran Asing juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin Ahli Kebugaran Asing Lewat Aturantertulis Kesejaganan No. 17 Tahun 2023 adalah Sebagai Peralihan knowledge.
“Sudah kita setting Sebagai membantu Ahli Kebugaran-Ahli Kebugaran kita Untuk mewujudkan Peralihan knowledge itu ya, nah kalau Sebagai yang apa yang Di Area sampai Pada ini kami masih Untuk tanda kutip menunggu respons temen-temen Di Area,” beber dr Azhar Pada ditemui Di Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).
“Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang Area tersebut tidak memerlukan Ahli Kebugaran Asing, ya ngapain,” sambung dia.
Di sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan Ahli Kebugaran Asing Di Indonesia juga Sebagai membantu menangani tindakan operasi sejumlah Tindak Kejahatan, yang Di ini terkendala imbas minim Ahli Kebugaran spesialis. Belakangan, juga dilakukan Regu medis Arab Saudi Sebagai pasien anak Bersama Gangguan jantung bawaan.
NEXT: Digaji Untuk Mana?
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Kebugaran Asing Masuk RI, Gajinya Untuk Mana? Ini Kata Kemenkes