Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyinggung soal keberadaan 26.000 kontainer yang sempat tertahan Hingga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Pada 3 bulan. Foto/Dok
Hal itu disampaikan Agus seiring mencuatnya dokumen hasil riviu Sambil Regu Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri yang menyebutkan adanya masalah Di dokumen Perdagangan Masuk Negeri lantaran tidak proper dan komplit. Hal ini menyebabkan biaya demurrage atau denda Hingga Daerah pabean/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten dan Jatim sebesar Rp294,5 miliar.
“Sebagai pembina industri (saya) Memiliki kepentingan mengetahui apa aja isi 26.000 kontainer tersebut. Kami punya kepentingan Sebab kami wajib menyiapkan Aturan Bagi melakukan mitigasi Barang Dagangan apa saja yang masuk Untuk negeri,” kata Agus, Rabu (10/7/2024).
Agus mengatakan, sudah berkomunikasi Didalam Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Sri Mulyani Bagi meminta data Yang Berhubungan Didalam isi muatan 26.000 kontainer yang sempat tertahan Hingga Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
“Sudah komunikasi (Didalam Sri Mulyani), tapi belum ada respons,” ungkap Agus.
Diketahui, Klaim Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator yang fokus Di pembangunan ekosistem Ketahanan Pangan nasional Didalam prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif terbukti omong kosong belaka. Klaim Bapanas tersebut tidak sejalan Didalam dokumen hasil riviu, Sambil Regu Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri Di tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam.
Untuk dokumen hasil riviu Sambil Regu Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah Untuk dokumen Perdagangan Masuk Negeri yang tidak proper dan komplit Agar menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi Hingga Daerah pabean/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen Perdagangan Masuk Negeri yang tidak proper dan complate Agar menyebabkan container yang telah tiba Hingga Daerah Pabean/Pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,” bunyi dokumen itu, dikutip, Selasa,(9/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Puluhan Ribu Kontainer Sempat Tertahan, Menperin Pertanyakan Isinya