Tiga terdakwa Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) dituntut hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi
Tiga terdakwa itu adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Cara Utama Sebelum tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS; Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang Di PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Dunia Struktur, Tony Budianto Sihite.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Untuk Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Perundang-Undangan Tipikor) sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Jo Pasal 55 ayat 1 Di-1 KUHP sebagaimana Untuk dakwaan primer JPU,” kata JPU Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Adapun, rincian Permintaan Pada tiga terdakwa adalah Sofiah Balfas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar Didalam subsider enam bulan kurungan badan. Sesudah Itu, Yudhi Mahyudin empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar Didalam subsider enam bulan kurungan badan.
Lanjutnya, Tony Budianto Sihite dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar Didalam subsider enam bulan kurungan badan. Sebelumnya Itu, JPU juga membacakan Permintaan Pada Mantan Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono. Ia dituntut 4 tahun penjara.
“Menuntut, Menyediakan pidana Pada Djoko Dwijono Karenanya Didalam pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Rumah tahanan Negeri,” kata JPU Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Terdakwa Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ Dituntut 4 hingga 5 Tahun Penjara