Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Di Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Foto/Nur Khabibi
“Menuntut, Memberi pidana Di Djoko Dwijono Karenanya Didalam pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan Sambil Itu Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Rumah tahanan Bangsa,” kata JPU Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Memberi hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Memberi pidana denda Di terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Didalam pidana kurungan Di 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Keinginan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Di Keinginan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Di rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Di Penyuapan dan pemberantasan tindak pidana Penyuapan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Di persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Hingga Tindak Kejahatan MBZ