Gabungan Parpol Komunitas Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri

Gabungan Parpol Komunitas Sipil Sebagai Reformasi Kepolisian mengungkapkan bahayanya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Foto/Giffar Rivana

JAKARTA – Gabungan Parpol Komunitas Sipil Sebagai Reformasi Kepolisian mengungkapkan bahayanya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satunya adalah perluasan Topik siber yang dilakukan Dari polisi.

“Ya tadi, adanya wewenang perluasan Ke Topik siber, bagaimana kepolisian bisa Ke drafnya diusulkan bisa Sebagai bisa langsung melakukan blokir Setelahnya Itu masuk intersep Ke situ,” kata perwakilan Gabungan Parpol Komunitas Sipil Sebagai Reformasi Kepolisian Muhammad Isnur Untuk konferensi pers Ke Kantor LBH, Jakarta, Minggu (2/5/2024).

“Yang kedua, juga bahaya soal penyadapan, MK (Mahkamah Konstitusi, red) memandatkan adanya Undang-Undang penyadapan terlebih dahulu, agar apa? Agar lembaga-lembaga yang menyadap itu Setelahnya Itu tidak melanggar Hak Fundamental. Nah ini dia punya konten penyadapan Ke situ,” tambahnya.

Berikutnya yang Setelahnya Itu disoroti Dari Gabungan Parpol Komunitas Sipil Sebagai Reformasi Kepolisian adalah kewenangan intelkam Di kepolisian yang bisa membuat konflik kepentingan Di badan Intel yang lain.

“Ada Undang-Undang Intel, ada BIN Ke sana, ada BAIS Ke sana, ini Setelahnya Itu kepolisian masuk lebih Untuk seperti naik Ke atas sebagai koordinator Intel,” kata Isnur yang juga sebagai Ketua Yayasan Lembaga Dukungan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Isnur mengatakan, jika RUU Polri itu telah disahkan maka polisi Berencana menjadi lembaga yang superpower Untuk hal yang berkaitan Di investigasi. “Ke mana dia Untuk urusan penyidik pegawai negeri sipil, penyidik Ke Undang-Undang lain, penyidik KPK, penyidik Kejaksaan, penyidik lingkungan hidup, penyidik perburuhan harus ada rekomendasi Di dia (polisi),” tuturnya.

“Ketika pembinaan pengawasan juga ada Ke kepolisian, Dari Sebab Itu bagaimana kalau ini Dari Sebab Itu ada intervensi yang luar biasa, penyidik Polri kepada penyidik KPK, kepada penyidik Ke Kejaksaan Agung, penyidik lingkungan hidup, penyidik Ke perburuhan,” tutur Isnur.

Terakhir, pihaknya juga menyoroti soal banyaknya konflik yang Berencana terjadi bila RUU Polri disahkan. “Ada kewenangan misalnya Sebagai pemeriksaan soal keuangan. Dia konflik sama PPATK, soal siber dia konflik Di BSSN, soal apalagi? Soal siber dia konflik juga Di Kominfo. Ada banyak yang dia ketemu dan tumpang tindihnya Lebihterus parah,” pungkas Isnur.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gabungan Parpol Komunitas Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri