Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Memberi Putusan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Foto: Dok SINDOnews
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Memberi pidana kepada terdakwa Bersama pidana penjara Di 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar Bersama subsider dua tahun.
Sebelumnya Itu, JPU menuntut hukuman pidana penjara Di 12 tahun Di SYL. “Memberi pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU.
Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” ujar Jaksa.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Syahrul Yasin Limpo Lebih Ringan 2 Tahun Bersama Permintaan JPU