Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan beberapa langkah Untuk menjawab keluhan maskapai soal tingginya beban operasional pesawat terbang yang berdampak Di harga tiket pesawat. Foto/Dok
Secara Keseluruhan, memang tidak ada langkah Untuk melakukan revisi Di TBA/TBB Untuk menyesuaikan kenaikan beban operasional yang ditanggung Didalam maskapai. Akan Tetapi ada insentif fiskal yang disiapkan pemerintah Untuk mereduksi tingginya beban pengeluaran maskapai.
Misalnya, Pemerintah Pada ini Ditengah mengkaji Untuk pembebasan bea Produk Impor Di suku cadang pesawat. Mengingat Pada ini masih banyak suku cadang yang didatangkan Untuk Produk Impor, sedangkan pelemahan Kurs Mata Uang Kurs Matauang membuat para maskapai harus menyiapkan lebih banyak Kurs Matauang Nasional Untuk belanja suku cadang Untuk luar.
“Kami juga berencana Untuk mengakselerasi Aturan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas Produk Produk Impor tertentu, Untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi Perawatan Medis berada Di 16 persen porsi keseluruhan Setelahnya avtur,” kata Luhut mengutip unggahan Lewat instagram pribadinya, Kamis (11/7/2024).
Di Di Itu, pemerintah juga berencana Untuk membebaskan PPN yang Akansegera ditanggung pemerintah (PPN DTP). Akan Tetapi PPN DTP ini Akansegera diberikan hanya Untuk beberapa penerbangan Hingga destinasi Perjalanan Hingga Luarnegeri prioritas.
“Pemerintah juga Akansegera mengkaji Kemungkinan insentif Pajak Lainnya Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)Untuk beberapa destinasi prioritas,” lanjutnya.
Hal lain yang tidak kalah penting menurut Luhut adalah evaluasi peran pendapatan kargo Di pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput Untuk perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan Untuk menentukan harga Tarif Batas Atas.
Berikutnya, Pemerintah juga Akansegera melakukan review Di rute-rute penerbangan Untuk maskapai bekerjasama Didalam AirNav, utamnya Untuk rute-rute Pindah pesawat. Supaya diharapkan bisa menemukan rute-rute yang lebih efisien dan bisa Memangkas pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), Untuk penumpang yang melakukan Pindah/ganti pesawat.
“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang Akansegera berdampak signifikan Memangkas beban biaya Di tiket penerbangan,” tambah Luhut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Luhut Turun Tangan Bereskan Keluhan Maskapai Soal Harga Tiket Pesawat