Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara Didalam Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus. Foto/SINDOnews
“Menyediakan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo Maka Itu Didalam pidana penjara Di 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta Didalam Syarat apabila denda tersebut tidak dibayar diganti Didalam pidana kurungan Di empat bulan,” kata ketua majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024).
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit Di Menyediakan keterangan, terdakwa tidak Menyediakan teladan yang baik sebagai pejabat publik dan tidak mendukung Langkah pemerintah Di memberantas tindak pidana.
Hal yang meringankan, terdakawa berusia lanjut, belum pernah dihukum, terdakwa telah Menyediakan kontribusi positif Di krisis Ketahanan Pangan Di Penyebara Nmassal Covid-19, dan terdakwa banyak Memperoleh Apresiasi Didalam pemerintah. Terdakwa juga bersikap sopan Di persidangan.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Menyediakan hukuman pidana penjara Di 12 tahun Di SYL.
“Menyediakan pidana Di Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Di membacakan Permintaan.
Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal.1 bukan Sesudah dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Didalam Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta