Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri ditegaskan berbeda Didalam dwifungsi ABRI. Hal ini diungkapkan Dari Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, Kamis (11/7/2024). Foto/Istimewa
“Yang paling penting adalah, (RUU TNI-Polri ini) berbeda dwifungsi ABRI Ke waktu itu. Ke waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI Memperoleh fungsi dua. Yaitu sebagai kekuatan Lini Pertahanan Keselamatan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan Memperoleh wakil Ke Wakil Rakyat,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengungkapkan, sudah tidak ada dwifungsi ABRI Di ini, buktinya adalah tidak ada TNI yang merangkap jabatan Ke Wakil Rakyat.
“Sekarang TNI tidak Memperoleh wakil Wakil Rakyat. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu Pada Didalam perjalanan sejarah. Dari Sebab Itu Untuk pembahasan nanti, tidak Akansegera masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak Akansegera seperti itu,” ucapnya.
Hadi menegaskan, TNI selalu menjalankan tugas Didalam didasarkan Ke keputusan politik sesuai undang-undang.
“Peran TNI adalah sebagai alat Bangsa, yang bertugas Sebagai melaksanakan pengamanan dan tugas tugas tersebut itu berdasarkan Aturan dan keputusan politik,” jelasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI-Polri Beda Didalam Dwifungsi ABRI