Majelis Hakim Tindak Kejahatan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya Berkata, keluarga hingga kolega SYL nikmati uang haram Kejahatan Keuangan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana Kejahatan Keuangan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai Pejabat Tingginegara tidak mendukung teladan yang baik kepada Komunitas Yang Berhubungan Didalam pemberantasan Kejahatan Keuangan.
“Terdakwa tidak mendukung Langkah pemerintah Di pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.
“Terdakwa berbelit-belit Di Menyediakan keterangan,” sambungnya.
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Di Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 Usd Amerika Serikat Didalam Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Memberatkan Putusan, Hakim Sebut Keluarga hingga Kolega SYL Nikmati Uang Kejahatan Keuangan