Ketua Lembaga Legis Latif Puan Maharani Menyediakan keterangan kepada media Di Gedung Nusantara, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
Puan mengingatkan, revisi Perundang-Undangan bertujuan Sebagai penguatan kelembagaan Wantimpres Di Didepan. Sebab itu, tujuan revisi penting diperhatikan agar tidak bertentangan Didalam aturan yang berlaku.
“Yang pasti jangan sampai Lalu nanti hal yang Berencana kita bahas ini Lalu menyalahi Perundang-Undangan, apalagi UUD,” kata Puan Di Gedung Nusantara, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Legislator Partai Sistem Pemerintahan Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan bahwa Lembaga Legis Latif Berencana mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut agar tak menyalahi aturan Untuk rangka perubahan nomenklatur ini.
“Karena Itu saya harapkan nanti seperti apa namanya, bentuk Untuk lembaga tersebut, ya kita lihat nanti pembahasannya. Kita sekarang ini masuk Untuk paripurna, pembahasannya Berencana kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif Supratman Andi Agtas Menginformasikan substansi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
“Perubahan yang ada Di Untuk sini itu hanya Yang Berhubungan Didalam soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Ri menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman Di Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Puan Ingatkan Perubahan Nama Wantimpres Karena Itu DPA Tak Langgar Konstitusi