Bareskrim Polri menetapkan dua orang penyedia Produk dan jasa sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Penyuapan pengadaan gerobak dagang Di Kemendag Tahun Dana 2018-2019. Foto/SINDOnews/Bareskrim Polri
Kata Kombes Arief Adiharsa, kedua Individu Terduga itu adalah Mashur dan Bambang Widianto. “Ditetapkan sebagai Individu Terduga Untuk Pembaruan Perkara Pidana Sebelumnya Itu, Di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana Penyuapan, yaitu Bersama pihak penyedia,” kata Arief Pada dikonfirmasi, Minggu (14/7/2024).
Sejatinya, penetapan Individu Terduga ini sudah ditetapkan Di Juli 2023. Tetapi, polisi Terbaru mengungkapnya. “Tapi sebenarnya sudah lama ditetapkan. Tahun lalu Juli 2023,” ucap Arief.
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, keduanya merupakan penyedia Produk Bersama KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.
Berkas Perkara Pidana Individu Terduga Mashur dan Bambang telah dilimpahkan Bagi kedua kalinya Hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) Di Jumat, 12 Juli 2024.
“Mengirimkan kembali kedua berkas Perkara Pidana kepada JPU Kejagung RI Di tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri Bagi Individu Terduga Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan Bagi Individu Terduga Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo tak membeberkan kapan berkas Perkara Pidana kedua Individu Terduga dilimpahkan Hingga Kejagung Di tahap I. Dia hanya menyebut berkas tahap I itu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Bagi dilengkapi atau P-19 Di 29 Mei 2024.
Sebelumnya melimpahkan kembali, penyidik disebut telah melakukan langkah pemenuhan petunjuk JPU atau P-19 Yang Berhubungan Bersama kelengkapan formil dan kelengkapan materiil berkas Mashur. Trunoyudo menyebut penyidik melakukan pemeriksaan Di saksi yang diminta JPU. Tetapi, tak disebutkan sosok saksi dan hasil pemeriksaan Sebab materi penyidikan.
Sambil Yang Berhubungan Bersama pemenuhan berkas Bambang penyidik menyita dua bidang tanah berikut sertifikat yang diduga sebagai hasil tindak pidana Penyuapan. Tanah itu seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2. Di Di Itu, polisi juga menyita satu buah Kendaraan Pribadi Merk Ford, Type Ranger Double Cab 2,2L.
“Penyidik telah mengajukan izin penetapan Bersama Lembaga Proses Hukum Negeri Kubu Raya dan Lembaga Proses Hukum Negeri Pontianak,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan, penyidik dipastikan Akansegera terus berkoordinasi Bersama Kejagung, agar JPU segera menerbitkan P-21 atau berkas Perkara Pidana lengkap. Supaya, penyidik bisa melimpahkan Individu Terduga Mashur dan Bambang serta Produk bukti Bagi disidang.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Produk Individu Terduga Penyuapan Gerobak Kemendag