Jakarta –
Beberapa waktu lalu viral video yang menyebutkan pengendara dipalak Pada terkena macet Ke Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ternyata video tersebut hanya akal-akalan saja alias hoaks. Ujungnya, dua pria berinisial RA (24) dan AF (30) diamankan polisi Lantaran diduga membuat konten bohong atau hoaks tersebut.
“Menginformasikan Perkara Pidana Hukum dugaan tindak pidana penyebaran pemberitaan bohong Melewati Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimbulkan ketidaknyamanan Ke Kelompok. Perkara Pidana Hukum ini Yang Terkait Bersama Bersama konten “Protes pemalakan Ke Puncak Di Pada kemacetan” yang viral Ke media sosial TikTok,” kata Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso.
Eddy menyebutkan, konten hoaks tersebut direkam pelaku Di Minggu (30/6/2024) lalu Ke kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor. Polisi yang Menyambut laporan Sesudah Itu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemeran dan perekam sekaligus penyebar Ke media sosial.
“Sesudah melakukan analisa dan profiling, Skuat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku (yakni) RA (24), berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali Ke akun TikTok @bangipal, serta AF (30), sebagai pemeran Di video tersebut,” imbuhnya.
Pelaku mengaku iseng
Pelaku mengaku iseng Lantaran jenuh terjebak macet. Kedua pelaku juga mangaku siap Sebagai menghapus dan membuat klarifikasi.
“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya Lantaran iseng, akibat kejenuhan terjebak kemacetan Ke jalur Puncak,” kata Kompol Eddy, Jumat (12/).
“Mereka juga Mengungkapkan siap Sebagai menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi Sebagai Memangkas dampak negatif yang telah ditimbulkan,” sambungnya.
Eddy menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi Bersama Satreskrim Polres Bogor Sebagai penanganan Lebih Jelas. Menurutnya, penyebaran berita bohong tidak dapat ditoleransi.
“Penyebaran berita bohong yang meresahkan Kelompok tidak dapat ditoleransi dan Akansegera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Eddy.
“Perkara Pidana Hukum ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Perundang-Undangan nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perundang-Undangan nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.
Pelaku meminta maaf
Perekam dan penyebar konten bohong soal pemalakan Pada macet itu diketahui telah menyampaikan permintaan maaf. Hal itu disampaikan Melewati video diunggah Ke akun media sosial.
“Mereka sudah diklarifikasi Yang Terkait Bersama kegiatan pembuatan konten video itu. Mereka juga sudah meminta maaf, dibikin video juga,” ujar Eddy.
“Mereka (pemeran dan perekam) berteman,” sambungnya.
Di video yang dilihat detikcom, para pelaku memohon maaf atas video pemalakan Ke Puncak. Mereka berjanji tidak Akansegera mengulangi perbuatannya.
“Saya bersama teman-teman saya memohon maaf kepada netizen atas video pemalakan Ke Jl Puncak, Gunung Mas, Di hari Minggu (30/6/2024). Saya membuat keresahan Ke Kelompok dan saya beserta teman teman tidak Akansegera mengulangi lagi,” kata pelaku Di video, Jumat (12/7/2024).
“Saya mohon permintaan maaf kepada netizen yang sedalam-dalamnya dan kepada pihak yang dirugikan, terutama instansi Yang Terkait Bersama dan Kelompok setempat,” sambungnya
Artikel telah tayang Ke detiknews,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Pemotor Dipalak Pada Macet Puncak, Ternyata Video Settingan