Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Tindak Kejahatan Vina Cirebon

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Mengadakan konferensi pers Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Polri melibatkanDivisi Propam dan Irwasum Di proses evaluasi penyidik yang menangani Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon. Evaluasi ini dilakukan Sesudah Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung Melewati putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan Di status Individu Terduga Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon .

“Ini semua kan proses Di berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, Bersama teman-teman Di Propam Bersama Irwasum Akansegera bekerja sama Untuk melihat ini semua,” kata Wahyu Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi Di penyidik Polda Jawa Barat, Sebab hingga Pada ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, Di Di proses,” katanya.

Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan Tindak Kejahatan tersebut Akansegera ditarik Untuk ditangani Bersama Bareskrim Polri. Tetapi pihaknya Akansegera melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan Tindak Kejahatan yang ditangani Bersama penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.

“Yang pasti kita Menyediakan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Sesudah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih Di proses evaluasi,” katanya.

Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Di Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Eky dan Vina Di Cirebon Ke 2016 silam.

“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Tindak Kejahatan Vina Cirebon