—
Kelompok yang hendak membuat atau perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Akansegera diminta bukti kepemilikan BPJS Keadaan atau kepesertaan JKN yang aktif. Aturan ini Akansegera diuji coba Ke 1 Juli hingga 30 September 2024 Ke tujuh Daerah Indonesia.
Peraturan ini diuji coba Ke Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akansegera dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Ke 7 Daerah kepolisian Daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Ke Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6) disitat Di detik.
Syarat itu tertuang Ke Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional.
Sambil Itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Keadaan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan aturan ini Untuk Meningkatkan Prototipe prinsip Di JKN yakni gotong royong.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa Bersama Menyediakan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik Lalu Memangkas Di proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru Lebihterus mempercepat, mempermudah (Kelompok). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Lantaran prinsip Di JKN ini kan gotong royong,” sambungnya.
Aturan ini dibuat Untuk Meningkatkan jumlah Pemakai JKN. Hingga Pada Ini ada Disekitar 63 juta Kelompok yang Pada ini tercatat JKN-nya tidak aktif Di 270,4 juta peserta.
Senada Bersama Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan David Bangun sangat mendukung Syarat tersebut.
“Implementasi Di Perpol Nomor 2 ini Akansegera diuji cobakan Ke tujuh Daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Agar bisa segera Diterapkan Ke seluruh Indonesia,” tutup David.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sah, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Keadaan Mulai 1 Juli