Bisnis  

BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Bagi Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

BPJSTK Kantor Daerah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani PKS guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Di Inisiatif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Foto: dok BPJSTK)

MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kantor Daerah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Di Inisiatif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

PKS tersebut ditandatangani Di Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Daerah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.

Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis Bagi memperkuat sinergi Di lembaga penegakan hukum dan BPJSTK Untuk rangka Meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja Hingga Sulawesi Selatan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat Mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja Di kewajiban mereka Untuk Mengadakan Inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan Yang Terkait Di ketenagakerjaan Hingga Indonesia, khususnya Hingga Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen Bagi Memberi Pemberian penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Untuk melakukan penegakan hukum atas Pelanggar-Pelanggar yang terjadi.

Sejalan Di itu, Kepala Kantor Daerah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental Bagi setiap pekerja.

“Melewati Inisiatif-Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen Bagi Memberi perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja Hingga Indonesia, termasuk Hingga Daerah Sulawesi Selatan,” kata Mintje.

Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa Untuk PKS tersebut terdapat tiga Nilai utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan Untuk menindaklanjuti Peristiwa Pidana Hukum-Peristiwa Pidana Hukum Pelanggar ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan Di perusahaan yang tidak patuh Untuk mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.

Berikutnya, Yang Terkait Di Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) Bagi Mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah Di Instruksi Ri No. 2 Tahun 2021.

Sesudah Itu, yang terakhir adalah Pelatihan dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka Yang Terkait Di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Mintje mengatakan, adanya sinergi Di BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.

“Di sinergi yang kuat Di BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Bagi Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial