Pansus Haji: Nurani, Bangku atau Money?

Pansus Angket Haji Akansegera Melakukan Diskusi perdana, Rabu (17/7/2024) besok, Di Di masa reses Dewan Perwakilan Rakyat. FOTO ILUSTRASI/SINDOnews/MASYHUDI

Abdul Hakim
Jurnalis Sindonews.com

BOLA Pansus Haji menggelinding kencang. “Pansus bakal bekerja cepat, Malahan Akansegera bekerja Di masa reses,” demikian cetus Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Cak Imin memang bukan sembarang orang Di balik Permasalahan panas seputar Pansus Haji ini. Selain labelnya sebagai ketua Regu pengawas haji Dewan Perwakilan Rakyat, Cak Imin adalah penggerak utama, Malahan bisa dimafhumi inisiator atas lahirnya pansus. Sebagai Aktor Atau Aktris sentral, wajar jika Cak Imin sebegitu ngotot plus Memperoleh target besar. Mulai Rabu (17/7/2024), Ketua Umum PKB ini Malahan mangajak para anggota Pansus Haji yang terdiri Di delapan fraksi langsung gaspol dimulai Bersama menyusun peta jalan (road map). Untuk Cak Imin, Pansus harus tetap bisa aktif meski masa reses telah mulai 12 Juli lalu dan Terbaru rampung 15 Agustus mendatang.

Strategi Cak Imin ini pun diamini para anggota pansus seperti Wisnu Wijaya Di Fraksi PKS. Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib Di Pasal 189, masa kerja pansus dibatasi 60 hari. Meski tergolong mepet, para penggerak pansus itu optimistis masa dua bulan cukup Untuk bekerja.

Lantas apa target utama dibuatnya Pansus Haji hingga para anggota Dewan Perwakilan Rakyat melakukan hal tak lazim, yakni rela ngantor Di Di reses? Ditilik Di cara kerjanya yang seolah kejar tayang ini, sangat Bisa Jadi dugaan penyimpangan penyelenggaran haji Di bawah komando Kementerian Agama dinilai sangat gawat. Pembahasan mendesak pun menjadi jalan final, meski pemulangan seluruh jemaah haji Indonesia Terbaru benar-benar berakhir Di 23 Juli mendatang.

Pansus atau panitia khusus sebenarnya bukan hal aneh. Merujuk regulasinya, pansus menjadi hak Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Mengusut pelaksanaan undang-undang atau Aturan eksekutif yang Dikatakan keliru. Sistem kontrol ini menjadi keniscayaan Di Bangsa Kedaulatan Rakyat, terutama Untuk mewujudkan keadilan bersama.

Dewan Perwakilan Rakyat menganggap ada sederet masalah krusial Di penyelengaraan haji tahun ini. Di Di yang paling merugikan jemaah haji adalah soal alokasi kuota tambahan 20.000 Di Arab Saudi, sempitnya tempat tidur Di Mina, layanan katering hingga Aturan visa ziarah yang membuat banyak jemaah umrah belum kembali Di Indonesia.

Malahan sebagian kalangan Dewan Perwakilan Rakyat mensinyalir, ada praktik Penyuapan Di balik Aturan Kemenag yang Menyediakan separuh kuota tambahan kepada jemaah haji khusus. Sebab merujuk pasal 64 Perundang-Undangan No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jatah jemaah haji khusus hanya dipatok 8%. Atas dugaan ini pun, Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) pun telah menggaransi siap mendampingi kerja-kerja penyelidikan pansus jika diminta.

Yang Terkait Bersama tudingan Penyuapan ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah membantah keras. “Betul ada situasi teknis yang Sesudah Itu kita simulasikan seperti itu. Karena Itu bukan dijual,” tandas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Senin (15/7/2024).

Sorotan dan bantahan ini memang terasa Lebih keras belakangan ini. Tetapi Di konteks Kedaulatan Rakyat, Trend Populer ini adalah Pada Di proses yang harus dilalui sebagai upaya Untuk menjernihkan masalah. Seterang-terangnya.

Publik sangat menunggu Pansus Haji ini berjalan Bersama transparan dan optimal. Tak hanya itu, kendati Memperoleh hak angket atau kewenangan Mengusut, sudah seharusnya Pansus Haji tetap mengedepankan cara-cara yang bijak. Hindari pola-pola penggiringan opini, termasuk penghakiman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pansus Haji: Nurani, Bangku atau Money?