KY menegaskan bakal memeriksa hakim agung yang Membahas putusan Nomor 23P/HUM/2024 mengenai pencabutan Peraturan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang batas usia Kandidat kepala Area. Foto/Setkab
KY menegaskan bakal memproses Peristiwa Pidana Hukum yang Menarik Perhatian perhatian publik ini. Agar KY Berencana bertindak profesional menindaklanjuti laporan Di Kelompok berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.
“Jika ditemukan dugaan Pelanggar kode etik, KY Berencana memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan Di Sidang Pleno Untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata Di keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Fajar menegaskan bahwa hanya fokus KY adalah memeriksa Ke aspek dugaan Pelanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“KY tidak berwenang Untuk memeriksa materi Yang Terkait Di pertimbangan putusan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, putusan tersebut tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. MA meminta pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia Calon Gubernur dan cawagub, minimal 30 tahun Ke Pada pendaftaran, kini diubah menjadi 30 tahun Ke Pada pelantikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KY Bakal Periksa Hakim Agung yang Putuskan Perubahan Batas Usia Kandidat Kepala Area