Kemenag Kolaborasikan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Untuk Entaskan Jurang Kaya Miskin

Kementerian Agama (Kemenag) Melakukan Kolaborasi Langkah Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024. Foto/istimewa

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Melakukan Kolaborasi Langkah Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024. Peluncuran itu bertepatan Didalam peringatan Lebaran Yatim 10 Muharam 1446 H/2024 M. Di Itu, Kemenag juga Melakukan Langkah Kota Wakaf dan Gerakan Wakaf Uang Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Semoga upaya ini menjadi jalan yang mengantarkan kita semua Di tercapainya pembangunan nasional bidang agama,” ujar Wakil Pejabat Tingginegara Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mewakili Pejabat Tingginegara Agama Di Auditorium Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Saiful menyebut, kolaborasi Langkah tersebut meliputi Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kota Wakaf, dan Gerakan Wakaf Uang. Kolaborasi tersebut merupakan wujud komitmen Kemenag Untuk memberdayakan zakat dan wakaf Untuk kemaslahatan Kelompok.

“Pemerintah Berencana terus hadir Untuk terus mendukung dan Membuat Langkah-Langkah zakat dan wakaf sebagai Pada Didalam upaya pengentasan Jurang Kaya Miskin dan pemerataan Keadaan,” imbuhnya.

Di sejarah Indonesia, lanjutnya, zakat dan wakaf telah berkontribusi dan mendukung Keadaan sosial. Didalam pendistribusian yang tepat dan terstruktur keduanya dapat menjadi solusi Untuk berbagai permasalahan sosial seperti Jurang Kaya Miskin, ketidakselarasan, dan keterbatasan akses Pembelajaran dan Keadaan.

Potensi zakat dan wakaf, lanjut Saiful, sangat berdampak Untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat. “Melewati pemanfaatan aset wakaf yang produktif, kita dapat menciptakan berbagai Langkah yang berkelanjutan dan berdampak panjang Untuk Kelompok. Wakaf dapat digunakan Untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah, Puskesmas, dan tempat ibadah, yang semuanya berkontribusi Di peningkatan Mutu hidup Kelompok,” imbuhnya.

Kolaborasi keduanya memungkinkan terciptanya memberdayakan ekonomi umat, seperti pembukaan lapangan kerja dan mendukung kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Usaha Kecil Menengah).

“Sekali lagi, saya tekankan pentingnya menjaga tata kelola zakat dan wakaf sebagai bentuk nyata solidaritas sosial Di Kelompok. Solidaritas sosial adalah kepedulian Di anak-anak yatim. Mereka adalah amanah dan Pada Didalam Kelompok yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang Didalam baik,” imbuhnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Kolaborasikan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Untuk Entaskan Jurang Kaya Miskin