KKP Ungkap Masih Banyak Pemilik Kabel Laut Belum Penuhi Aturan

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, masih banyak pemrakarsa SKKL yang belum mematuhi aturan berlaku. Foto/istimewa

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Menginformasikan masih banyak pemrakarsa Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku. Hal itu sangat berbahaya dan mengancam keberlangsungan operasi kabel serta bisa mengganggu kelestarian ekosistem.

Hal itu diungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono Pada membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Instalasi SKKL Di Jakarta.

“Pengaturan dimaksudkan agar penggelaran pipa maupun kabel dapat selaras Bersama Ide tata ruang atau Ide zonasi. Tetapi Di pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala, baik Lantaran faktor alam maupun teknis. Sebagai itu, perlu kajian lebih Di, Supaya penggelaran pipa maupun kabel dilaksanakan tanpa melanggar aturan yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (17/7/2024).

Penggelaran SKKL diatur Di Keputusan Pejabat Tingginegara Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Di dalamnya tertera peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH), termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni Di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Regulasi tersebut juga mewajibkan pemrakarsa SKKL Sebagai mengurus perizinan dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ketika Berencana melakukan penggelaran Di ruang laut. Samping Itu, sebagai pemegang PKKPRL, pemrakarsa diwajibkan Sebagai menyerahkan laporan tahunan sebagai Dibagian Di pengendalian dan pengawasan Bersama regulator.

Asisten Khusus Pejabat Tingginegara Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, pihaknya menemukan masih banyak pemilik SKKL yang belum memenuhi aturan. Di antaranya penggelaran kabel tanpa PKKPRL atau Melakukan Di luar koordinat yang telah ditetapkan Di PKKPRL.

“Di Di 22 PKKPRL yang dikeluarkan Bersama KKP Sebagai kegiatan SKKL sepanjang periode 2021-2024, terdapat lima Kartu Merah. Kalau dipersentase, Di 22% tingkat pelanggarannya, lumayan tinggi, makanya perlu ditingkatkan kepatuhan Di pemrakarsa Pada komitmen Di PKKPRL,” ungkap Doni.

Diungkapkannya, Pada ini KKP Lagi menimbang adanya grading Untuk setiap Kandidat pemrakarsa yang Berencana mengajukan PKKPRL Sebagai SKKL Bersama salah satu penilaian adalah kepatuhan Pada regulasi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KKP Ungkap Masih Banyak Pemilik Kabel Laut Belum Penuhi Aturan