Jakarta –
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Merespons Positif terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) tentang label Ketahanan Pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) Di galon air minum bermerek Bersama bahan polikarbonat.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) adalah lembaga nirlaba yang peduli Pada hak-hak konsumen itu menilai pelabelan BPA langkah nyata pemerintah Untuk upaya melindungi Kesejajaran konsumen Bersama risiko BPA yang Memiliki efek negatif Di Kesejajaran publik.
Ketua KKI David Tobing mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM Yang Berhubungan Bersama pelabelan label bahaya BPA Di galon air minum bermerek bahan polikarbonat. Ini Lantaran sejalan Bersama misi mereka Untuk Meningkatkan kesadaran konsumen Pada Keselamatan dan mutu produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk galon air minum.
“Bersama terbitnya aturan pelabel BPA tersebut, konsumen terbantu Untuk membuat keputusan yang lebih bijak Di memilih produk galon air minum yang aman Untuk Kesejajaran,” ucapnya, Untuk keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Menurut David Tobing, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi tersebut Di Komunitas luas.
“Pemerintah tak boleh puas Bersama Mengintroduksi regulasi saja Akan Tetapi perlu juga memastikan bahwa Aturan pelabelan tersebut diketahui Komunitas luas. Tujuannya agar konsumen memahami risiko BPA Di galon air minum bermerek Bersama bahan polikarbonat dan dapat Membahas tindakan Upaya Mencegah yang diperlukan,” ungkapnya.
KKI juga menyoroti pentingnya BPOM sebagai otoritas tertinggi Keselamatan dan mutu Ketahanan Pangan Untuk Melakukan Pelatihan masif Yang Berhubungan Bersama kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA Di galon Bersama bahan polikarbonat.
Promosi Politik itu menurutnya bisa Bersama menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, Tv, radio, dan media cetak, agar pesan Yang Berhubungan Bersama bahaya BPA dapat menjangkau Komunitas luas.
“Kami juga Merangsang BPOM Untuk bekerja sama Bersama asosiasi industri dan pihak Yang Berhubungan Bersama lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat Bersama mudah mengenali mana galon air minum bermerek yang berisiko mengandung BPA dan tidak. Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan Bersama baik dan konsumen dapat terlindungi Bersama potensi bahaya yang ditimbulkan Dari BPA,” kata David Tobing.
Sebagai lembaga yang berkomitmen Untuk perlindungan hak-hak konsumen, KKI bertekad mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan Memberi masukan konstruktif kepada BPOM serta pemerintah.
KKI juga Akansegera ikut Meninjau efektivitas Promosi Politik Pelatihan Yang Berhubungan Bersama bahaya BPA, serta Melakukan diskusi publik Untuk mendengar langsung suara konsumen Yang Berhubungan Bersama pelabelan BPA Di galon air minum bermerek.
KKI berharap Promosi Politik masif Yang Berhubungan Bersama BPA itu bisa berkontribusi Di perlindungan Kesejajaran Komunitas luas Untuk jangka panjang dan tercipta kesadaran massal Akansegera pentingnya memilih produk galon air minum yang aman Untuk Kesejajaran.
Tentang Regulasi Pemasangan Label Bahaya BPA
Di 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Di peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan Di Pasal 48a dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Di semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat Di 61A.
Untuk peraturan tersebut disebutkan bahwa air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Untuk Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Untuk kemasan Di label.
Pasal lainnya Mengungkapkan ada masa tenggang (grace period) Pada 4 tahun Untuk produsen galon air minum bermerek Untuk menaati aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM Yang Berhubungan Bersama Label BPA