Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Terkait Di sejumlah Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews
“Proses penyidikan Pada ini Lagi berjalan, Untuk nama dan inisial Dugaan Pelaku masih belum disampaikan Pada ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).
Untuk Situasi Ini, KPK juga telah mencegah empat orang Untuk tidak bepergian Di luar negeri Pada enam bulan Di Didepan.
“KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” tutur Tessa.
Adapun Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan yang Di diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan atas pengadaan Produk dan jasa Di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
“Di Di Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Pajak Lainnya dan retribusi Area Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
Di Pada Yang Sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di Pemkot Semarang tersebut diusut Di satu surat perintah penyidikan. Para Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
“Dari Sebab Itu tiga klasternya. Sebab pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Di pengadaan,” papar dia.
“Dari Sebab Itu ini tetap nanti satu sprindik Di tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Dugaan Pelaku