Jakarta –
Rupa paspor hijau kita Akansegera berubah. Akan Tetapi Damai, paspor lama yang berlaku 10 tahun tetap bisa digunakan.
Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk Internasional Kemenkumham Akansegera Melakukan paspor Bersama desain Mutakhir Ke 17 Agustus 2024. Mobilitas Penduduk Internasional menjamin paspor Bersama desain lama tetap dapat digunakan.
“Sebagai yang sudah Memperoleh paspor dan masih berlaku Bersama dikeluarkannya desain Mutakhir paspor nanti itu paspor lamanya tetap Akansegera berlaku, masih bisa dipergunakan,” kata Ketua Regu Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, Di diskusi Ke Kantor Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
“Apabila ingin melakukan perbaruan ya dipersilakan, tidak dilarang juga. Tapi, tidak ada keharusan Sebagai mengganti desain paspor yang Mutakhir,” sambungnya.
Arvin tidak menjelaskan detail desain paspor Mutakhir itu. Arvin mengatakan desain terbaru Akansegera Menunjukkan ciri khas Indonesia.
“Tanggal 17 (Agustus) ini Akansegera diperkenalkan desain Mutakhir sesuai Bersama komitmen Bersama pak dirjen, dan tentunya Bersama harapannya adalah Bersama fitur-fitur pengamanan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan desain tersebut merupakan hal wajar. Dia mengatakan hal itu juga direkomendasikan International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Harus melakukan perubahan seiring Bersama perkembangan Keahlian, dan juga Lebihterus canggihnya keahlian orang Sebagai memalsukan dokumen, Agar perubahan-perubahan itu suatu hal yang wajar Sebagai dilakukan,” tuturnya.
“Itu fitur pengaman, saya yakin Sebagai paspor Indonesia Ke Didepan ini Akansegera Lebihterus canggih,” imbuh dia.
Artikel ini telah tayang Ke detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Desain Paspor Mutakhir Diluncurkan 17 Agustus, Mobilitas Penduduk Internasional: yang Lama Tetap Berlaku