Jakarta –
Pemerintah resmi mewajibkan semua produsen air minum Di kemasan (AMDK) Untuk mencantumkan label peringatan bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) Di galon air minum Bersama kemasan plastik polikarbonat. Keputusan ini tertuang Di revisi Peraturan BPOM tentang Label Ketahanan Pangan Olahan.
Keputusan ini disambut positif Bersama banyak pihak, termasuk ahli farmakologi Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib. Menurut Junaidi, Keputusan pelabelan ini merupakan langkah nyata pemerintah Di melindungi Kesejaganan Kelompok Di jangka panjang.
“Bersama adanya regulasi BPOM Yang Terkait Bersama pelabelan, Kelompok Akansegera lebih teredukasi dan dapat memilih produk yang menjamin Kesejaganan serta mencegah potensi Gangguan yang berhubungan Bersama endokrin,” kata dia Di keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).
Junaidi menjelaskan bahwa BPA adalah senyawa kimia sintesis yang dikenal luas sebagai pengganggu fungsional endokrin (endocrine disrupting compound).
“Senyawa ini menyerupai senyawa endokrin Di tubuh, termasuk beberapa hormon, dan dapat membentuk ikatan Di reseptor hormon. Ikatan endokrin Bersama reseptornya Akansegera menjamin fungsi fisiologis terjadi Bersama baik. Akan Tetapi jika fungsinya diganggu Bersama BPA, maka keadaan fisiologis ini Akansegera bergeser Di keadaan patofisiologi,” katanya.
Menurut Junaidi, banyak Studi yang Menunjukkan dampak paparan BPA Pada Kesejaganan mental.
“Di Studi Hingga laboratorium Di hewan coba, paparan BPA Bersama berbagai kadar Di jangka waktu lama dapat menimbulkan gangguan perilaku berupa kemampuan motorik, Karya gerak, Kesejaganan, serta daya ingat. Di studi epidemiologi, kadar BPA Di darah atau urin Di anak usia Perkembangan berkorelasi erat Bersama gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi,” tambahnya.
Mekanisme Mobilitas Penduduk BPA Bersama kemasan Hingga Di air minum juga menjadi perhatian utama banyak Kajian Yang Terkait Bersama bahaya BPA.
“Komponen BPA Di polimer plastik mampu mempertahankan bentuk plastik dan menjaga agar tidak mudah rusak. Akan Tetapi, BPA dapat terlepas Hingga Di Konsumsi atau air minum yang dikemas. Mobilitas Penduduk ini tergantung Di tingkat keasaman cairan yang dikemas, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari,” imbuhnya.
Junaidi juga Berkata bahwa Studi Menunjukkan bahwa jumlah BPA yang bermigrasi Bersama polimer polikarbonat Meresahkan seiring Bersama siklus penggunaan kemasan isi ulang.
“Bersama data tiga kali pemeriksaan Di fasilitas produksi Bersama BPOM kurun 2021-2022, didapati kadar BPA yang bermigrasi Di air minum Bersama jumlah melebihi ambang batas aman 0,6 ppm Merasakan peningkatan berturut-turut 3,13%, 3,45%, dan 4,58%,” ujarnya.
Mengutip Studi Hingga China, Junaidi Menunjukkan bahwa paparan BPA dikaitkan Bersama attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) Di perkembangan remaja.
“Hasil Studi Menunjukkan bahwa konsentrasi BPA Di urin Di kelompok anak Bersama ADHD secara signifikan lebih tinggi. Peningkatan kadar BPA berkorelasi Bersama peningkatan kejadian ADHD, terutama Di anak laki-laki,” paparnya.
Sebagai informasi, Di tanggal 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Di peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan. Pasal 48A mencantumkan kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Di semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Hingga sisi lain, pasal 61A Di peraturan Mutakhir tersebut menyebutkan, “Air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Kemakmuran tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Di kemasan’ Di label.”
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun Untuk mentaati peraturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Farmakologi Unair Dukung Pelabelan BPA Di Galon Bermerek