Dilaporkan Hingga Bareskrim, Iptu Rudiana Diduga Injak Kepala hingga Minta Terpidana Perkara Hukum Hukum Vina Minum Urine

Kuasa hukum enam terpidana Perkara Hukum Hukum Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana Hingga Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Iptu Rudiana diduga telah melakukan penganiayaan kepada terpidana Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eky Ke Cirebon tahun 2016. Tindakan itu dilaporkan Hingga Bareskrim Polri yang teregister Didalam Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum keenam terpidana Perkara Hukum Hukum Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa Dari ayah almarhum Eky.

“Mereka (terpidana Perkara Hukum Hukum Vina) membuat surat pernyataan Ke atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya Memberi kuasa Lantaran mereka ada Ke lapas Agar tidak bisa datang,” ujar Jutek Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean menyebutkan Hadi Merasakan pukulan dan penginjakan Ke kepala hingga dipaksa minum urine.

“Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami klien kami, Didalam mulai diinjak-injak Sesudah Itu pukulan Sesudah Itu gembok dipukulkan Hingga kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” katanya.

“Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah Ke luar kemanusiaan,” sambungnya.

Laporan tersebut juga didasari rasa kemanusiaan, pihaknya juga sangat menyayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar dilakukan Iptu Rudiana.

“Dari Sebab Itu saya pikir laporan ini Mutakhir dugaan ya kami minta penyidik Polri membedah ini semuanya Lantaran masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan,” katanya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dilaporkan Hingga Bareskrim, Iptu Rudiana Diduga Injak Kepala hingga Minta Terpidana Perkara Hukum Hukum Vina Minum Urine