Tidak Urgen dan Bahayakan Kedaulatan Rakyat

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak Wakil Rakyat dan Pemerintah tak melanjutkan pembahasan RUU TNI Lantaran tak genting dilakukan Pada ini. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak Wakil Rakyat dan Pemerintah tak melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, pembahasan RUU TNI tak genting dilakukan Pada ini.

Gufron menilai berdasarkan Daftar Isian Masalah (DIM) yang diterima, RUU TNI membahayakan Kedaulatan Rakyat Indonesia.

“Berdasarkan dokumen DIM versi pemerintah yang beredar tersebut terdapat sejumlah masalah yang jauh lebih parah Di naskah RUU TNI versi Baleg yang membahayakan Hakasasi Manusia serta merusak tata kelola Bangsa Kedaulatan Rakyat,” kata Gufron Di keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Berdasarkan naskah DIM yang diterima, Gufron berkata, terdapat beberapa usulan perubahan Perundang-Undangan TNI yang membahayakan kehidupan Kedaulatan Rakyat. Salah satunya Yang Berhubungan Bersama usulan perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Pertempuran (OMSP).

“Usulan perubahan Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 yang memperluas dan menambah cakupan OMSP menunjukan paradigma dan keinginan politik Sebagai memperluas keterlibatan peran militer Ke luar sektor Defender Bangsa. Hal ini dapat dilihat Di penambahan 19 jenis OMSP Di yang Sebelumnya berjumlah 14 jenis yang dapat dilakukan Bersama TNI,” tuturnya.

“Adanya perluasan dan penambahan cakupan OMSP Akansegera Mendorong keterlibatan TNI yang Lebihterus luas Ke ranah sipil dan Keselamatan negeri, termasuk Sebagai mengamankan proyek-proyek pembangunan pemerintah,” kata Gufron.

Sesudah Itu Yang Berhubungan Bersama usulan perluasan peran menjadi aparat penegak hukum. Di naskah DIM Pasal 8 disebutkan bahwa angkatan darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga Keselamatan Ke Area darat sesuai Bersama Syarat hukum nasional dan hukum internasional.

Menurutnya, Syarat itu keliru dan betentangan Bersama amanat Pasal 30 (2) dan (3) sebagai alat Defender Bangsa dan TAP Lembaga Tertinggi Negara VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Bila revisi Perundang-Undangan TNI disahkan, menurut Gufron, sudah pasti Akansegera terjadi silang sengkarut dan overlapping tugas dan peran TNI Bersama Polri.

“Penting Sebagai diingat TNI tidak dimaksudkan sebagai aparat penegak hukum Akansegera tetapi TNI dibiayai, dipersenjatai, dipenuhi kebutuhan alutsista canggihnya semata dipersiapkan sebagai alat Defender Bangsa yang profesional dan bukan sebagai penegak hukum,” kata Gufron.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Urgen dan Bahayakan Kedaulatan Rakyat