Partai Perindo Bakal Pembatasan Anggota Legislatif Tak Lapor Harta Kekayaan

Partai Perindo bakal Menyediakan Pembatasan kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan harta kekayaan. Foto/SINDOnews

JAKARTAPartai Perindo bakal Menyediakan Pembatasan kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Hal ini dikatakan Dari Ketua Harian Nasional Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo.

“DPP Akansegera tegas Di Menyediakan Pembatasan kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN, sesuai peraturan, dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela Di menjadi pembicara Ke Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih Sebagai bisa melaporkan LHKPN Sebelumnya digelarnya Mukernas Di tanggal 29 Juli 2024.

“Kami Bersama DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN Sebelumnya Mukernas yang dimulai Di tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.

Angela menjelaskan, kegiatan ini juga penting mengingat tujuan awal Bersama Partai Perindo yakni Sebagai menggapai Indonesia yang sejahtera.

“Dan kita tahu, kalau mau menggapai Indonesia yang sejahtera hanya bisa dilakukan jika semua individu yang bekerja Untuk bangsa dan Bangsa yang kita cintai ini Memiliki integritas, Memiliki kapasitas dan komitmen Sebagai berjuang tanpa pamrih, serta menjadikan pekerjaan ini menjadi sebuah pengabdian Untuk bangsa dan Bangsa,” pungkasnya.

Kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang Sebagai penciptaan lapangan kerja, Keadaan rakyat, dan Indonesia Maju.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Partai Perindo Bakal Pembatasan Anggota Legislatif Tak Lapor Harta Kekayaan