KPK Di mengusut Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. KPK mengungkapkan nilai proyek tersebut mencapai Rp1 triliun. Foto/SINDOnews
“Nilai proyek Disekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Tessa Pada ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa menjelaskan Di praktik Penyalahgunaan Jabatan itu menyebabkan kerugian Bangsa. Akan Tetapi, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya.
“Yang pasti kerugian Bangsa, apakah ada suap Di situ masih didalami,” katanya.
Sejalan Bersama itu, KPK telah mencegah empat orang Sebagai bepergian Di luar negeri.
“Yang Berhubungan Bersama penyidikan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung Sebelum 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Bersama PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
KPK telah Menerbitkan surat keputusan larangan bepergian Di luar negeri Di empat orang, tiga Di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Bersama pihak swasta berinisial A. Sambil Itu 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” paparnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Pada enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut Sebagai kelancaran proses penyidikan atas Perkara Hukum yang Di diusut.
“Tindakan larangan tersebut Lantaran keberadaan yang bersangkutan Di Area Indonesia dibutuhkan Di rangka kelancaran proses penyidikan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usut Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun