Diwarnai Dissenting, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Kepala Area Diubah

Dilansir Di laman Kepaniteraan MA Senin (3/6/2024), putusan Perkara Hukum nomor 23/P/HUM/2024 tentang kepala Area diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting. Foto/Gedung MA/SINDOnews

JAKARTA – Putusan Di Perkara Hukum nomor 23/P/HUM/2024 Yang Terkait Di uji materi Peraturan Lembaga Negara RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion Di hakim agung Cerah Bangun.

Dilansir Di laman Kepaniteraan MA, Senin (3/6/2024), terdapat perbedaan Di hakim agung Cerah Bangun Di objek uji materiel Untuk Perkara Hukum ini adalah Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hakim anggota I, Cerah Bangun menilai bahwa MA berwenang menguji apakah objek hak uji materiel bertentangan Di Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perundang-Undangan 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Perundang-Undangan.

Untuk putusan itu menyebutkan, Pasal 7 Ayat (2) huruf e Perundang-Undangan 10/2016 tersebut tidak mengatur secara rinci dan/atau detail mengenai batas penghitungan usia Sebagai Kandidat kepala Area dan wakil kepala Area, Agar Sebagai menjalankan Perundang-Undangan 10/2016 tersebut, berdasarkan Perundang-Undangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaga Negara mengatur Di PKPU 9/2020, khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf d yang Mengungkapkan: “Berusia paling rendah 30 tahun Sebagai Kandidat gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun Sebagai Kandidat bupati dan wakil bupati atau Kandidat wali kota dan wakil wali kota terhitung Sebelum penetapan pasangan Kandidat.”

Menurut Cerah Bangun, frasa “terhitung Sebelum penetapan Pasangan Kandidat” merupakan unsur-unsur Syarat Untuk Peraturan Lembaga Negara a quo yang membedakan secara substantif Ditengah objek hak uji materiel dan Perundang-Undangan 10/2016 Agar substansi objek hak uji materiel yang diuji adalah apakah frasa “terhitung Sebelum penetapan Pasangan Kandidat” bertentangan Di Perundang-Undangan 10/2016.

Sambil Itu, yang menjadi pertimbangan hakim Untuk melakukan uji materi yakni apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis Untuk Lembaga Negara Untuk penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan Di asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian Ditengah jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

“Menimbang, bahwa menurut hakim anggota I, frasa ‘terhitung Sebelum penetapan Pasangan Kandidat’ Ke peraturan a quo justru diperlukan Sebagai melaksanakan dan/atau Mengadakan Perundang-Undangan 10/2016 Agar Lebihterus jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien Perundang-Undangan 10/2016 a quo,” ucap hakim Cerah Bangun Untuk putusan tersebut.

“Frasa tersebut tidak bertentangan Di prinsip ‘perlakuan yang sama Ke hadapan hukum’, prinsip ‘kesempatan yang sama Untuk pemerintahan’, dan prinsip ‘jaminan perlindungan Di perlakuan diskriminatif’,” sambungnya.

Ke Di Itu, hakim agung Cerah Bangun juga berpendapat bahwa pemenuhan hak atas persamaan perlakuan Ke hadapan hukum dan pemerintahan, Untuk hubungannya Di pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan dan/atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan Di jabatan itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diwarnai Dissenting, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Kepala Area Diubah