Bisnis  

Satgas BLBI Kembali Sita Harta Obligor Rp115,22 Miliar Di Beberapa Daerah

Satgas BLBI kembali melakukan penguasaan fisik aset properti Mantan BLBI Di minggu ketiga Juli 2024, Bersama total estimasi nilai sebesar Rp115.220.748.000. Foto/Dok

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negeri Dana Pemberian Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) kembali melakukan penguasaan fisik aset properti Mantan BLBI . Di Samping Itu juga ada penyitaan harta kekayaan lain Yang Terkait Bersama debitur/ obligor Di beberapa Daerah Di Indonesia Di minggu ketiga Juli 2024, Bersama total estimasi nilai sebesar Rp115.220.748.000.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, Satgas BLBI Berencana terus melakukan upaya berkelanjutan Sebagai memastikan pengembalian hak tagih Negeri Melewati serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur.

“Produk Internasional jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan Berencana dilanjutkan proses pengurusannya Melewati mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka Melewati lelang dan/atau penyelesaian lainnya,” ungkap Rionald Di keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).

Adapun Di aset properti Mantan BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, Lanjutnya Berencana dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai Bersama Syarat yang berlaku. “Sebagai tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar Di berbagai kota/kabupaten Di Indonesia,” katanya.

Berikut rincian kegiatan penyitaan aset Satgas BLBI Di minggu ketiga Juli 2024.

1. Penyitaan atas harta kekayaan lain debitur Mantan South East Asia Bank (Di Likuidasi) atas nama Drs. Soemito Mitosima berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 128 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang terletak Di Jalan Kalibaru Timur VIII/Kerjasamaekonomiinternasional 40 RT 008 RW 014, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara a.n. Doktorandus SOEMITO MITOSIMA Bersama estimasi nilai sebesar Rp421.248.000.

Penyitaan ini dilakukan Di rangka penyelesaian hutang kepada Negeri yang hingga Di ini belum diselesaikan sebesar Rp24.978.656.076,91 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negeri 10 persen.

2. Penyitaan atas Harta Kekayaan Lain PT Putra Surya Perkasa Intiutama berupa:
a. 3 bidang tanah seluas 2.439 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang sesuai dokumen tercatat terletak Di Desa Cihuni Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang Bersama estimasi nilai SP – 10/Satgas/2024 sebesar Rp31.889.925.000.

b. 2 bidang tanah seluas 5.533 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang sesuai dokumen tercatat terletak Di Desa Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Bersama estimasi nilai sebesar Rp72.343.975.000; dan
c. 3 bidang tanah seluas 2.468 m2 terletak Di Desa Lengkong Kulon Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang Bersama estimasi nilai sebesar Rp10.365.600.000.

Penyitaan ini dilakukan Di rangka penyelesaian hutang kepada Negeri yang hingga Di ini belum diselesaikan sebesar Rp80.587.414.500,16 sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negeri 10%.

3. Penguasaan fisik aset properti Mantan BPPN Melewati pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 11.300 m2, yang terletak Di Kampung Kadu Bali, Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang berasal Di Produk Internasional Jaminan Diambil Alih (BJDA) Mantan Bank Central Dagang, Bersama estimasi nilai sebesar Rp200.000.000.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas BLBI Kembali Sita Harta Obligor Rp115,22 Miliar Di Beberapa Daerah