Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Memberi tanggapannya atas Topik yang beredar Ke Di Kelompok Berencana adanya ekstensifikasi cukai. FOTO/Ilustrasi/Dok. Sindonews
Direktur Komunikasi dan Bimbingan User Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan bahwa Topik Keputusan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan Untuk kuliah umum Ke ruang lingkup akademik.
“Bahasan Keputusan ekstensifikasi cukai itu mengemuka Ke Peristiwa kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Di Berkelanjutan. Karena Itu, sifat Keputusan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan Untuk berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga Untuk rangka Sebagai Merasakan masukan Untuk kalangan akademisi,” ujar Nirwala Untuk keterangan resminya Ke Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Nirwala menjelaskan Ke dasarnya kriteria Produk Internasional yang dikenakan cukai ialah Produk Internasional yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif Untuk Kelompok atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negeri Untuk keadilan dan Kesejajaran. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga Pada ini, Produk Internasional yang dikenakan cukai Terbaru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Adapun Yang Terkait Bersama wacana optimalisasi penerimaan Negeri Lewat ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu Produk Internasional yang Berencana ditetapkan menjadi Produk Internasional kena cukai itu sangat panjang dan Lewat banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi Kelompok. “Prosesnya dimulai Untuk penyampaian Ide ekstensifikasi cukai Hingga Wakil Rakyat, penentuan target penerimaan Untuk RAPBN bersama Wakil Rakyat, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” rincinya.
Pemerintah juga sangat hati-hati Untuk menetapkan suatu Produk Internasional sebagai Produk Internasional kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai Pada minuman berpemanis Untuk kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan Untuk APBN, belum Digunakan.
“Sebab, pemerintah sangat prudent dan betul-betul Merencanakan berbagai aspek, seperti Kebugaran ekonomi Kelompok, nasional, industri, aspek Kesejajaran, lingkungan, dan lainnya. Kami Berencana mendengarkan aspirasi stakeholders, Untuk Situasi Ini Wakil Rakyat dan Kelompok luas,” tegas Nirwala.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiket Pertunjukan Musik hingga Deterjen Dikenakan Cukai, Ini Klarifikasi DJBC