Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK bersama Kemenkes, BKPP, dan BPJS menemukan dugaan perbuatan curang atau fraud Untuk Inisiatif pelayanan Keadaan. Foto/SINDOnews
Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan monitoring Di enam Fasilitas Medis yang berada Ke tiga provinsi. Untuk Fasilitas Medis tersebut, mereka secara khusus Menyimak soal fisioterapi dan operasi katarak.
“Ternyata Ke tiga Fasilitas Medis ada tagihan klaim 4.341 Peristiwa Pidana tapi sebenarnya hanya 1.000 Peristiwa Pidana yang didukung catatan medis. Karena Itu Disekitar 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya gak ada Ke catatan medis,” kata Pahala Untuk Diskusi Media Upaya Mencegah dan Penanganan Fraud JKN, Rabu (24/7/2024).
Regu yang terdiri Untuk KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menemukan 39 pasien yang diambil sampel seharusnya hanya 14 orang yang layak Sebagai menjalani operasi katarak. Akan Tetapi, yang diklaim telah melakukan operasi katarak sebanyak 39 orang. Atas temuan tersebut, KPK pun Mengungkapkan fokus Pada dua jenis fraud, yakni phantom billing dan medical diagnose.
“
Bedanya, phantom billing orangnya enggak ada terapinya enggak ada, klaimnya ada. Kalau medical diagnose orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean, kira-kira gitu ya,” ujarnya.
“Hasil Untuk audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini, kita angkat Di Regu ini (KPK, Kemenkes, BPJS, dan BPKP) ada 3 RS gitu yang phantom billing saja, tiga (RS) ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen yang satu ada Ke Jawa Ditengah Disekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada Ke Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim Untuk BPJS Keadaan,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Temukan Kecurangan Pelayanan Keadaan Ke 3 Fasilitas Medis, Nilainya Rp34 Miliar