Cekal 5 Kader PDIP Yang Berhubungan Didalam Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu Ke KUHAP

KPK mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Berhubungan Didalam Tindak Kejahatan Harun Masiku. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Berhubungan Didalam Tindak Kejahatan Harun Masiku. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diminta agar penanganan Tindak Kejahatan tersebut mengacu Ke KUHAP.

Pakar Aturan Pidana UII Mudzakkir menilai, KPK tidak boleh menggunakan alasan politik Di menangani sebuah Peristiwa Pidana yang Di ini ditangani yakni Peristiwa Pidana pencekalan Di staf Hasto Kristiyanto.

“KPK selaku lembaga hukum alangkah baiknya menangani Peristiwa Pidana mengacu Ke KUHAP, Lantaran KPK ini lembaga hukum Di menangani Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan,” katanya, Rabu (24/7/2024).

Bila penindakan KPK berbau kepentingan politik seperti pencekalan Di staf Hasto ini, lanjut Mudzakkir, tentu profesionalisme KPK Di menindak sebuah Peristiwa Pidana Dilindungi.

“Ini menunjukan profesionalisme KPK atau anprofesionalisme KPK, dan saya kira KPK harus melakukan evaluasi tindak-tindakan yang berbau politik,” kata dia.

Ke Di Yang Sama, pakar hukum TPPU Yenti Garnasih mengatakan, harusnya penegak hukum tidak berpolitik “Sudah lama sekali, kenapa bisa selambat itu,” katanya.

Apa pun strategi KPK Di Membeberkan Tindak Kejahatan Harun Masiku itu, kata dia, jangan Setelahnya Itu berlarut-larut Di menangani sebuah Peristiwa Pidana. Yenti pun tak mempermasalahkan strategi yang digunakan Dari KPK Di menangani Tindak Kejahatan yang menjerat Harun Masiku ini, asal lembaga tersebut bekerja Didalam sesuai hukum yang berlaku.

“Apa pun itu strategi. Dicari siapa yang merintangi. Ini Akansegera bermuara siapa yang melindungi dan Untuk kepentingan apa. Yang perintangan proses Aturan Pidana adalah kriminal,” kata Yenti.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cekal 5 Kader PDIP Yang Berhubungan Didalam Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu Ke KUHAP