Badung –
Bukannya liburan, 10 warga Bangsa (WN) China malah jualan token listrik dan alat Rumah tangga lainnya Di Bali. Mereka pun harus berurusan Didalam Mobilitas Penduduk Internasional.
Sepuluh warga Bangsa (WN) China itu diketahui berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35). Mereka digerebek Di sebuah vila yang berada Di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penggerebekan Pada WN China Didalam Kegiatan ilegal itu Di Kamis (11/7/2024).
Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penggerebekan berdasarkan laporan Komunitas yang menduga 10 WN China itu melakukan Kegiatan ilegal.
Para WN China itu ternyata menjual alat-alat Rumah tangga (RT) hingga token listrik Di Bali secara online.
“Di ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian (ditahan). Satu orang didetensi Di Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Ngurah Rai dan sisanya Di Rudenim Denpasar. Mereka Berencana dideportasi serta Berencana kami usulkan masuk daftar tangkal,” ujar Pramella Di konferensi pers Di Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).
Petugas sempat mengintai Kegiatan mereka Di vila Sebagai mengumpulkan bukti yang cukup Sebelumnya akhirnya diamankan. Petugas mendapati sejumlah laptop dan handphone (HP) yang diduga dipakai Sebagai mengoperasikan praktik jual beli secara online.
Kepala Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Ngurah Rai, Suhendra mengungkapkan para warga Bangsa Foreign (WNA) tersebut masuk Di Area Indonesia menggunakan visa kunjungan Usaha.
“Kegiatan mereka, kegiatan pembicaraan Usaha. Di dicek, mereka berdagang mengoperasikan perusahaan yang ada Di luar Indonesia dan melakukan perdagangan secara online (Didalam Bali),” ujar Suhendra.
10 WN China tersebut masuk Indonesia Di waktu yang berbeda, Di Mei-Juni 2024. Suhendra menegaskan 10 orang tersebut tidak Yang Terkait Didalam Didalam Perkara Pidana Hukum kejahatan siber berupa scamming atau Mengelabui Orang Lain yang melibatkan ratusan WN Taiwan Di Tabanan beberapa waktu lalu.
“Kami nggak menangani langsung Perkara Pidana Hukum yang itu. Yang Terkait Didalam modusnya (apakah punya pabrik) kami belum tahu secara pasti. Yang jelas mereka melakukan Kegiatan penjualan online, tetapi berlokasi (dioperasikan) Di Bali,” beber Suhendra.
Belum diketahui jumlah keuntungan yang diperoleh Didalam hasil praktik perdagangan ilegal secara online yang dilakukan para WN China itu. Hal tersebut Lagi didalami, mengingat transaksi terjadi Di Bangsa asalnya.
“Didalam Sebab Itu mereka Di Umumnya menjual token listrik, pulsa sampai alat Rumah tangga. Mereka melakukan kegiatan itu Di Di vila tersebut. Mereka datang, sebanyak 10 orang melakukan Kegiatan itu,” sambung Suhendra.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bukannya Liburan, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik Di Bali