Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi izin Untuk Lembaga Proses Hukum Sebagai menyita puluhan Kantong mewah yang berkaitan Didalam Harvey Moeis. Foto/SINDOnews
Pernyataan itu Merespons bantahan Sandra Dewi perihal 88 Kantong branded yang disita diklaim miliknya atau tak Yang Berhubungan Didalam Didalam Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan timah. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut kejaksaan Untuk melakukan penyitaan pihaknya harus Memperoleh dua syarat yakni administrasi dan substansi.
“Untuk proses penyitaan minimal dilihat Untuk 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi,” ujar Harli Untuk Inisiatif One on One iNews TV Di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita. Untuk proses administrasi telah dilalui Dari kejaksaan Didalam waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita Kegiatan dan surat perintah penyitaan Dari Lembaga Proses Hukum.
“Aspek adminastrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita Kegiatan, perintah penyitaan Di Lembaga Proses Hukum proses panjang,” jelasnya.
Sambil aspek substansi, jaksa penyidik menilai penyitaan dilakukan Sebab terjadi korelasi Didalam Tindak Kejahatan yang terjadi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa Sebab Kantong branded miliknya ikut disita Dari penyidik.
Dikatakan, puluhan Kantong itu dibeli Dari istri Untuk kliennya menggunakan uang hasil kerja keras Pada berada Di dunia entertainment.
“Itu hasil yang didapat Untuk hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi Dari penyidik,” kata Harris.
Adapun, Untuk pelimpahan tahap dua Individu Terduga Harvey Moeis, diuraikan beberapa Produk bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seperti 88 Kantong branded.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Tegaskan Penyitaan 88 Kantong Branded Sandra Dewi Kantongi Izin Lembaga Proses Hukum