Kendala Asuransi Kendaraan Wajib Sinergi Didalam Pajak Lainnya STNK


Jakarta, CNN Indonesia

Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.

Melihat hal ini Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan khawatir soal kepatuhan Kelompok atas pembayaran Pajak Lainnya kendaraan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhatian ini muncul Didalam data yang Menunjukkan Pada ini terdapat Disekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Ke Indonesia, Tetapi hanya 60 persen yang membayar Pajak Lainnya.

Untuk itu dia mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dilakukan sekaligus pembayaran Pajak Lainnya Pada memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Berencana masuk Untuk pembayaran skema Pajak Lainnya kendaraan bermotor Sebab lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).

Menurut dia skema pembayaran ini sama Didalam pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan Pada memperpanjang STNK setiap tahun.

SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan Dari para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.

Budi menuturkan nantinya Kelompok dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Melewati layanan satu pintu, yakni Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Ke Samsat, kan Pada ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Ke Samsat, Karena Itu kami coba belajar Didalam mereka bahwa Didalam Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

(nzl/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendala Asuransi Kendaraan Wajib Sinergi Didalam Pajak Lainnya STNK