Bisnis  

Buntut Kenaikan Cukai, Lembaga Legis Latif Khawatir Rokok Ilegal Makin Menjamur

Anggota Komisi XI Lembaga Legis Latif RI, M. Misbakhun menyoroti maraknya rokok ilegal akibat dampak kenaikan cukai. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Ditjen Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal tahun 2023 Menyaksikan peningkatan menjadi 6,86%. Angka itu Menunjukkan ada potensi penerimaan Negeri yang tidak terselamatkan senilai Rp15,01 triliun.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi XI Lembaga Legis Latif RI, M. Misbakhun berpendapat, penyebab menjamurnya rokok ilegal tidak terlepas Bersama pengaruh Fluktuasi Harga rokok akibat dorongan tarif cukai serta Pajak Lainnya-Pajak Lainnya lainnya.

Misbakhun mengatakan, Di Umumnya Fluktuasi Harga rokok jauh lebih tinggi Bersama angka Fluktuasi Harga dan Perkembangan ekonomi serta pendapatan konsumen, khususnya golongan menengah-bawah.

“Selain kenaikan cukai, Pajak Lainnya pertambahan nilai (PPN) rokok juga Menyaksikan kenaikan tarif. Hal tersebut Di akhirnya berimbas Di daya beli Komunitas, Supaya rokok ilegal Lebihterus menjamur dan akhirnya terjadi penurunan produksi rokok legal,” kata Misbakhun dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Menurut dia peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok Komunitas. Akan Tetapi justru konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya Dikatakan memenuhi kemampuan daya belinya.

Dari sebab itu, setiap kenaikan tarif cukai perlu diiringi peningkatan pengawasan yang Lebihterus ketat Di sejumlah perusahaan rokok yang diduga memproduksi rokok ilegal. “Penurunan volume produksi rokok Sebab merebaknya rokok ilegal tentu merugikan Negeri,” tegasnya.

Misbakhun menegaskan, peningkatan peredaran rokok ilegal justru berdampak negatif Untuk Keadaan maupun penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Peningkatan peredaran rokok ilegal dapat lebih membahayakan Keadaan perokok Sebab rokok ilegal diproduksi tanpa pengawasan ketat dan tanpa melewati uji laboratorium.

“Di Itu, peningkatan peredaran rokok ilegal menyebabkan Negeri Berpotensi Untuk Menyaksikan kehilangan penerimaan Bersama CHT maupun penerimaan Pajak Lainnya lainnya seperti PPn atau Pajak Lainnya Area,” ujar Misbakhun.

Beberapa kajian ilmiah menegaskan bahwa Fluktuasi Harga rokok tidak efektif menurunkan angka prevalensi merokok Di Umumnya Di masih terdapat rokok ilegal. Fluktuasi Harga rokok Akansegera menyebabkan perokok mencari alternatif rokok Bersama harga yang lebih murah/terjangkau, salah satu alternatifnya adalah rokok ilegal.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buntut Kenaikan Cukai, Lembaga Legis Latif Khawatir Rokok Ilegal Makin Menjamur