KPK Akansegera Dakwa SYL Di Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar

KPK Akansegera mendakwa mantan Pembantu Kepala Negara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Foto/MPI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Akansegera mendakwa mantan Pembantu Kepala Negara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Penyerahan berkas Perkara Pidana tersebut Setelahnya sidang yang Pada ini dilakoni SYL selesai.

Kepala Dibagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Mengungkapkan jumlah tersebut Yang Terkait Di Di sejumlah aset yang disita KPK Pada melakukan penggeledahan. Contohnya, penyitaan uang Rp30 miliar Ke Rumah Dinas Jalan Widya Chandra dan Rp15 miliar Ke kediaman Hanan Supangkat.

Setelahnya Itu, Regu penyidik lembaga antirasuah juga menyita Rumah hingga kendaraan yang diduga Yang Terkait Di Di tindak pidana Penyuapan SYL.

“Menjadi substansi pokok Perkara Pidana gratifikasi dan TPPU kurang lebih Disekitar Rp60-an miliar,” ujar Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (30/5/2024).

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu melanjutkan jumlah ini berbeda Di dakwaan Rp44,5 miliar yang materinya Pada ini Untuk berlangsung Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.

“Karena Itu nanti ini berbeda Di Rp44,5 miliar, Karena Itu totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah Di kurang lebih Rp60 miliar sekian, nanti yang Akansegera didakwa Ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Jika ditotalkan, dugaan Penyuapan SYL mencapai Rp104,5 miliar.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan). Untuk Perkara Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi Dugaan Pelaku.

Ketiganya pun Pada ini menjadi terdakwa Untuk Tindak Kejahatan tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan Dugaan Pelaku Yang Terkait Di dugaan TPPU.

“Dugaan Pelaku SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Akansegera Dakwa SYL Di Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar