Ide kenaikan Pph Pertambahan Nilai (PPN) 12 % sudah masuk Rancangan APBN Tahun 2025. Foto/Ilustrasi
“Kan sudah dihitung, penerimaan kita itu, target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah Ke detailkan disitu. Semuanya sudah dihilangkan,” jelas Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai Kegiatan Perayaan Hari Karena Itu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ke-58 Ke kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12 persen ini memang Berencana mulai diberlakukan Di 1 Januari 2025.
Kendati demikian, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12 persen ini sejatinya masih sekadar Ide Supaya perlu dibahas Lebih Jelas. Sebab keputusan tersebut Berencana menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara terpilih 2024.
“Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak Ke Pemimpin Negara terpilih. Nanti Berencana Menyediakan (keputusan),” imbuhnya.
Susiwijono pun menambahkan, Sebelum dilantiknya Thomas Dwijandono sebagai Wakil Pembantu Pemimpin Negara Keuangan II maka diskusi soal hal ini pun sudah dilakukan sangat panjang.
“Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Karena Itu sudah secara formal, sudah terlibat Ke Untuk perumusan. Karena Itu saya kira malah Berencana lebih bagus maka lebih smooth lagi Ke Untuk transisinya semuanya,” pungkas Susiwijono.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Sudah Masuk Ide APBN Prabowo Ke 2025