Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, Fraksi Golkar
Pada ini, Belajar Indonesia Berusaha Mengatasi masa Di mana peningkatan Mutu dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Dari benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Dari Pemerintah terutama Kementerian Belajar, Kebudayaan, Kajian dan Keahlian ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Untuk yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Di rentang waktu Di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Untuk satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Dari pemerintah Lewat sistem Terbaru yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru Untuk ranah Belajar yang terjadi Pada ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Dari seluruh komponen Belajar yang ada baik Di Mutu dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Belajar, serta sejauh mana dampak Pemberian Aturan pemerintah baik Di Daerah pusat maupun Di Lokasi Untuk Memberi Penghormatan Di guru.
Sistem Terbaru yang telah disiapkan Dari pemerintah Memberi tawaran kepada para guru Lewat kegiatan belajar mandiri Di platform merdeka mengajar yang juga disertai Didalam Langkah uji kompetensi. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah Untuk upaya Memberi sertifikasi Bagi para guru yang telah memenuhi syarat Memperoleh sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Di 30 Desember 2005. Dijelaskan Untuk pasal 8 yang Berkata guru wajib Memperoleh Preliminary akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memperoleh kemampuan Sebagai mewujudkan Belajar nasional.
Berikutnya Di pasal 11 ayat (1) juga Berkata bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memperoleh Preliminary Belajar tinggi minimal Langkah Strata Satu (S-1) atau Langkah Diploma Empat (D-4).
Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Bagi para guru juga tertuang Untuk Peraturan Pembantu Ri Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Keahlian Nomor 54 Tahun 2022 yang Berkata bahwa Sebagai pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Pada guru yang telah diangkat Akan Tetapi belum Memperoleh sertifikat pendidik yang bertujuan Sebagai Memberi pengakuan kepada guru Untuk jabatan sebagai tenaga profesional Di satuan Belajar Untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang menjadi acuan Untuk melakukan sertifikasi juga tertuang Untuk Permendikbudristek pasal (5), yang Di antaranya ialah guru yang ingin Memperoleh sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Untuk jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Pada 3 (tiga) tahun terakhir.
Di Di Itu mereka harus Memperoleh Preliminary akademik sarjana atau sarjana terapan, Memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Di tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.
Atas dasar Preliminary tersebut, sangat berbeda Didalam apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di Di itu, jumlah guru yang Berencana memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Didalam konsistensi direktorat Belajar Untuk melakukan sertifikasi Agar Kebugaran ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Untuk melakukan sertifikasi.
Hingga Pada Ini masih banyak guru yang belum juga terpanggil Untuk Memperoleh sertifikasi, antrean yang cukup panjang Untuk proses Memperoleh sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Bagi mereka yang telah Memberi pengabdiannya Untuk dunia Belajar Untuk kurun waktu yang cukup lama.
Tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Lokasi Sebagai wajib menyediakan Dana guna peningkatan Preliminary akademik dan sertifikasi pendidik Bagi guru Untuk jabatan yang diangkat Dari satuan Belajar yang diselenggarakan Dari pemerintah, pemerintah Lokasi, dan Kelompok.
Adapun waktu yang menjadi jaminan Untuk melaksanakan Langkah sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Setelahnya berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Akan Tetapi, regulasi tersebut masih belum Memberi kesempatan Bagi para guru Sebagai bisa Memperoleh sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Bagi mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Untuk Memperoleh tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Untuk Memberi pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Bagi para guru.
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kebugaran ini menjadi perhatian yang cukup serius Lantaran proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memperoleh Kesejajaran masih sedikit Agar Berencana berdampak Di Mutu Belajar Di masa yang Berencana datang, terutama Untuk mewujudkan tujuan Belajar nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Langkah pemerintah yang disiapkan Didalam tujuan Sebagai Meningkatkan mutu guru Untuk Memberi bentuk pembelajaran yang berkualitas. Di Di Itu, Langkah sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Sebagai peningkatan Kesejajaran Bagi para guru Agar dapat Memberi Mutu Belajar yang berkelanjutan dan kelayakan guru Untuk mencapai tujuan Belajar nasional, Meningkatkan proses dan mutu hasil Belajar, Meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.
Menjadi sangat perlu Sebagai diperhatikan Lantaran pemberian pengakuan Bagi para guru Lewat sertifikasi pendidik Sebagai Memberi jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Untuk menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memperoleh kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pemenuhan Preliminary akademik memang cukup jelas, Akan Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Didalam sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Didalam kompetensi pedagogik Di lain ialah upaya Untuk memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Membuat peserta didik Sebagai mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Diperjuangkan