21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesejaganan Mulai Juni 2024

Ada 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesejaganan mulai Juni 2024. Ini menyusul Aturan pemerintah yang mengganti sistem kelas BPJS Kesejaganan menjadi KRIS. Foto/dok SINDOnews

JAKARTA – Ada 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesejaganan mulai Juni 2024. Ini menyusul Aturan pemerintah yang mengganti sistem kelas BPJS Kesejaganan menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.

Sistem KRIS ini berlaku Di semua Puskesmas selambatnya Juni 2025. Di menerapkan KRIS, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejaganan tidak berlaku lagi.

Ini artinya, semua peserta BPJS Kesejaganan Berencana merasakan manfaat yang sama. Di mana tidak didasari besaran iuran bulanan seperti Sebelumnya Itu.

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesejaganan Mulai Juni 2024

Berikut daftar Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesejaganan mulai Juni 2024 dirangkum Di berbagai sumber, Selasa (4/6/2024).

1. Penanganan Di tujuan Bagi estetika dan Keelokan, seperti operasi plastik.

2. Penyakit setara wabah atau yang Disorot kejadian luar biasa.

3. Penanganan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.

4. Penyakit Sebab ketergantungan Perawatan atau mengonsumsi alkohol.

5. Penyakit Sebab tindak pidana, contohnya Tindak Kekerasan seksual atau penganiayaan.

6. Gangguan Kesejaganan atau Kerusakan Sebab kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.

7. Gangguan Kesejaganan atau Kerusakan Sebab sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.

8. Perawatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan Keahlian Kesejaganan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesejaganan Mulai Juni 2024