Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Pungli Rutan KPK

Berkas Peristiwa Pidana dan surat dakwaan 15 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan pungli Rutan KPK berjejer dan berukuran tebal. Berkas Peristiwa Pidana ini telah dilimpahkan Hingga PN Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA – Jaksa KPK melimpahkan berkas Peristiwa Pidana serta surat dakwaan Di 15 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan pungli Rutan KPK Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di pelimpahan itu, belasan Dugaan Pelaku itu Berencana segera menjalani persidangan.

Untuk foto yang diterima Jumat (26/7/2024), berkas Peristiwa Pidana dan surat dakwaan Hingga-15 Dugaan Pelaku berjejer dan berukuran tebal.

Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas Peristiwa Pidana dan surat dakwan 15 orang Dugaan Pelaku Hingga Tindak Kejahatan pungli Rutan KPK Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Peristiwa Pidana ini menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi.

“Di selesainya kami Regu Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7/2024) telah selesai dilimpahkan berkas Peristiwa Pidana dan surat dakwaan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana pungli dilingkungan Rutan KPK Di Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Titto menjelaskan, Di ini status penahanan para terdakwa beralih dan Hingga bawah wewenang Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor. Dia menyebutkan, ada enam berkas yang disusun Di dua surat dakwaan Untuk 15 orang terdakwa.

“Untuk dakwaan jilid pertama Di Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua Di Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.

Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima Dari para terdakwa. Para jaksa Berencana membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Ke Di persidangan.

“Nantinya Untuk dakwaan Regu Jaksa Berencana dibuka peran Untuk para tahanan yang Memberi sejumlah uang Hingga para Terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Pungli Rutan KPK