KPAI menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi, Jumat (26/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama Bersama yakni anak dimanfaatkan Sebagai membuka rekening bank palsu Sebagai dijadikan wadah transaksi uang Di skala besar.
“Pertama Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan Sebagai membuka rekening bank palsu atau Sebagai melakukan Peralihan uang Di skala besar yang mencurigakan,” kata Maryati Di keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Modus kedua, lanjut dia, Bersama cara memanfaatkan anak Di Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik Sebagai dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.
“Kedua, pemanfaatan anak Di perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan Sebagai tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan Bersama Karya ini sering kali dicuci Melewati transaksi Perbankan yang rumit,” ucapnya.
Modus ketiga, lanjutnya, Bersama melibatkan anak Di kejahatan organisasi. “Anak-anak dapat direkrut Dari organisasi kriminal Sebagai melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau Produk mewah Bersama uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan Sebagai menyamarkan asal-usul uang tersebut,” jelas Maryati.
Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI fokus Sebagai memastikan terselenggaranya perlindungan anak Di ranah daring. KPAI pun bekerja sama Bersama PPATK Sebagai percepatan dan efektivitas perlindungan anak Di ranah daring Bersama memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.
“Sejalan Bersama itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan Bersama lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH,” katanya
“Setelahnya Itu membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Bersama Aparat Penegak Hukum,” imbuh Maryati.
Maryati menjelaskan, nota kesepahaman Bersama PPATK ditujukan Sebagai pedoman Di pelaksanaan kerja sama sesuai Bersama tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga Di rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.
“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan Pelatihan publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis,” tandasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya