Jakarta –
Terbaru-Terbaru ini viral seorang ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan Di anak kandungnya yang berusia lima tahun. R mengaku hal tersebut dilakukan lantaran disuruh seseorang yang dikenal Ke Facebook dan diiming-imingi uang Rp15 juta Dari pelaku tersebut.
Dia juga mengaku diancam Dari pelaku dan Akansegera disebarkan foto bugil R jika permintaannya tidak dituruti. Meski demikian, Setelahnya video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima R. Video pelecehan itu lantas tersebar viral Ke media sosial. R kini telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku.
“Dugaan Pelaku mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila Tetapi akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan Sebelumnya Itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan bahwa ia dan pihaknya sangat prihatin Bersama Peristiwa Pidana anak balita yang Merasakan Tindak Kekerasan seksual dan psikis Untuk ibunya. Hal ini, kata dia, bisa berdampak buruk Ke balita tersebut.
“Memori buruk tersebut Akansegera melekat Ke otak anak dan dapat berpengaruh Ke tumbuh kembangnya. Dari karenanya, pemerintah Lokasi Bersama Pemberian tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan Bersama rangkaian intervensi yang optimal,” ucapnya Untuk keterangan resmi, dikutip Selasa (4/6).
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI Memperoleh salah satu tugas Bagi melaporkan Kartu Peringatan Kesejahteraan Anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib. Atas kejadian ini, KPAI Pada ini Lagi berkoordinasi Bersama Bareskrim Polri Bagi memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana tersebut.
Amanah Konvensi Kesejahteraan Anak Pasal 39 berbunyi mewajibkan Negeri Membahas langkah-langkah rehabilitatif Bagi Mendorong Perawatan fisik dan psikis anak korban. Tentunya, pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi, mengutamakan kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal harus dijamin, seta pandangan anak harus dihormati.
Tentunya pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua, Tetapi Untuk Peristiwa Pidana ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban Tindak Kekerasan seksual dan psikis. Sebab itu, diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan Dari keluarga terdekat Bagi Menyediakan Pemberian Perawatan psikis anak.
KPAI sekaligus mengingatkan kepada pemerintah, pemda, dan Komunitas Bagi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah Bagi anak, baik Ke Untuk atau Ke luar Tempattinggal.
Dian juga menegaskan bahwa KPAI menghimbau Komunitas serta media-media baik cetak maupun elektronik Bagi dapat menjaga anak-anak Bersama tidak menyebarkan video anak korban Sebab melanggar Undang-Undang.
“Kami berharap Pemberian yang lebih berspektif anak Bersama menjaga agar hak-Kesejahteraan Anak kita tidak terlanggar terutama Untuk perlindungan atas identitas, Untuk tumbuh kembang anak yang maksimal, atas Peristiwa Pidana ini juga KPAI menekankan Kesejahteraan Anak korban Bagi Merasakan Perawatan yang optimal,” kata Dian.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak Di Tumbuh Kembang Anak