Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Didalam Aktor Atau Aktris Ammar Zoni. Putusan tersebut dibacakan Di sidang. Foto/dok SINDOnews
Di persidangan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni , Jon Mathias mengatakan bahwa sang klien merupakan pecandu Psikotropika. Menurutnya, mantan suami Irish Bella ini memakai Produk haram tersebut hanya Bagi dirinya sendiri.
“Menimbang segala fakta persidangan dan hasil assessment Di BNNP DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan terdakwa Ammar Zoni,” kata majelis hakim.
“Saksi Di pihak kepolisian kan udah mengatakan bahwa Ammar ini penyalahgunaan Psikotropika Bagi diri sendiri, pemakaian diri sendiri,” sambung Jon.
Jon menjelaskan bahwa keterangan saksi Di keluarga telah meringankan hukuman bapak dua anak itu hingga permohonan rehabilitasinya dikabulkan Didalam majelis hakim. Ke persidangan, mereka bersaksi bahwa Ammar Menyaksikan kecanduan Psikotropika.
“Bagi keterangan saksi yang meringankan Di keluarga juga mengatakan Ammar ini adalah adiksi, kecanduan penyalahgunaan Psikotropika,” jelas Jon.
Maka Itu, Jon bersyukur bahwa permohonan rehabilitasi Seniman 30 tahun tersebut dikabulkan Didalam majelis hakim.
“Ya alhamdulillah pasti lega lah dan Lalu kami mengucapkan terima kasih juga kepada yang mulia majelis hakim Didalam fakta-fakta Ke persidangan ini beliau makin yakin bahwa Ammar ini harus Ke assessment medis,” ungkap Jon.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni