Wakil Rakyat Sahkan RUU Kesejaganan Ibu dan Anak Dari Sebab Itu Perundang-Undangan

Wakil Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejaganan Ibu dan Anak Di Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU Mobil Kia) menjadi Undang-undang (Perundang-Undangan). Foto/SINDOnews/felldy asyala utama

JAKARTA – Wakil Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejaganan Ibu dan Anak Di Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU Mobil Kia) menjadi Undang-undang (Perundang-Undangan).

Pengesahan itu ditetapkan Di pengambilan keputusan tingkat II Di Pertemuan Paripurna Hingga-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sebelumnya pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII Wakil Rakyat Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU Mobil Kia.

“Harapannya rancangan undang-undang ini dapat disetujui Di pembahasan Tingkat II Di Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat RI hari ini dan Berikutnya dapat Diberikan Hingga Pemimpin Negara Indonesia Untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Diah.

Sesudah mendengar laporan Di Komisi VIII Wakil Rakyat, Ketua Wakil Rakyat Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan Pertemuan, meminta persetujuan Di anggota dewan yang hadir apakah RUU Mobil Kia dapat dijadikan Undang-undang.

“Berikutnya kami Akansegera menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Mobil Kia Di Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui Untuk disahkan menjadi Perundang-Undangan?” Tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wakil Rakyat Sahkan RUU Kesejaganan Ibu dan Anak Dari Sebab Itu Perundang-Undangan