Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny Merangsang agar RUU TNI-Polri segera disahkan Untuk penguatan kelembagaan. Foto/SINDOnews
Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny mengatakan, RUU Polri menjadi jawaban keresahan Kelompok atas meningkatnya tindak pidana Bersama memanfaatkan kemajuan Keahlian informasi. “Setiap hari selalu ada pemberitaan tentang pencurian data pribadi dan penyalahgunaan data pribadi Untuk melakukan tindak kejahatan. Khususnya kejahatan ekonomi,” kata donny, Sabtu (27/7/2024).
Donny berharap RUU Polri dapat Menyediakan kepastian hukum Untuk Kelompok yang Lebihterus rentan menjadi korban kejahatan siber. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengerti dan memahami betul apa yang harus dilakukan Untuk Berjuang Bersama kejahatan siber.
Sejatinya RUU Polri yang Hingga inisiasi Bersama Wakil Rakyat bertujuan agar institusi Polri melakukan penguatan kelembagaan Untuk Memperbaiki profesionalisme dan efektivitas kerja Hingga tubuh Polri. Lantaran Hingga Didepan Polri Akansegera dihadapkan Bersama tindak kejahatan yang Lebihterus kompleks. RUU ini sebagai respons atas tantangan perkembangan zaman tersebut.
Hingga luar itu, perubahan signifikan yang termaktub Di RUU ini adalah mengenai usia pensiun anggota TNI-Polri yang lebih lama, yaitu 60 sampai 65 tahun Di Sebelumnya 58 sampai 60 tahun. Artinya anggota TNI-Polri Memiliki kesempatan mengabdi kepada Negeri lebih panjang Di Sebelumnya.
“Kami sependapat Bersama usulan tersebut, menurut kami usulan masa dinas yang Hingga perpanjang pastinya sudah Merencanakan kebutuhan institusi, Bersama adanya usulan penambahan masa dinas tersebut Hingga depannya lama pengabdian anggota TNI-Polri Akansegera setara Bersama Kejaksaan dan Aparatur Sipil Negeri (ASN) lainnya,” ujarnya.
Donny juga berharap RUU TNI-Polri ini dapat segera Hingga sahkan Bersama Wakil Rakyat supaya penguatan kedua lembaga ini dapat Menyediakan manfaat yang lebih luas Di Kelompok, bangsa dan Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PB SEMMI Dorong RUU TNI-Polri Segera Disahkan Untuk Penguatan Kelembagaan