Aturan Rokok Sampai Fast Food

Jakarta

Nyaris setahun berlalu Dari Perundang-Undangan Kesejaganan No. 17 Tahun 2023 disahkan Ke Diskusi Paripurna Lembaga Legis Latif RI, Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemimpin Negara (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Yang Berhubungan Didalam pelaksanaannya. Beberapa perubahan signifikan tercantum Untuk lebih Untuk 100 pasal yang resmi berlaku Dari Jumat (26/7/2024).

Mulai Untuk distribusi Ahli Kepuasan Asing, pengetatan iklan rokok, Minuman siap saji, hingga regulasi yang mengatur Kesejaganan reproduksi, berikut Nilai-Nilai rangkuman detikcom Yang Berhubungan Didalam turunan Undang Undang Kesejaganan No, 17 Tahun 2023.

1. Larangan Iklan Minuman Siap Saji

Pemerintah memperketat peredaran Kelaparan Global olahan Minuman siap saji atau fast food. Mengingat, angka Tindak Kejahatan Gangguan tidak menular diabetes, hingga obesitas terus merangkak naik.


Restoran maupun usaha jasaboga lain sebagai penyedia Minuman siap saji dilarang mengiklankan produknya bila batas gula, garam, dan lemak (GGL) ditemukan jauh Untuk yang ditetapkan. Pemerintah juga kini bisa menetapkan cukai Di Kelaparan Global olahan tertentu, sesuai bunyi pasal 195.

Bila industri Minuman siap saji masih melanggar Syarat, Hukuman Politik berat yang diberikan tidak main-main, yakni pencabutan izin produksi.

2. Pengetatan Rokok: ‘Kiddie Pack’ hingga Larangan Eceran

Pengaturan tembakau sebagai zat adiktif mulai diperketat secara rigid Lewat turunan Perundang-Undangan Mutakhir. Pasalnya, pemerintah melihat Tren peningkatan signifikan Yang Berhubungan Didalam perokok anak.

Mengatasi hal tersebut, pelaku usaha kini dilarang menjual rokok secara batangan atau eceran. Bukan Hanya Itu, kemasan rokok yang semula marak dijual kurang Untuk 20 pcs Didalam harga relatif murah dan mudah dijangkau kelompok anak, juga ikut dilarang.

‘Warning’ atau perhatian risiko dampak Untuk merokok Di kemasan, ikut diperluas. Untuk hanya 40 persen, menjadi 50 persen atau setengah Untuk kemasan. Termaktub Untuk pasal 438, font yang dipakai harus Arial dan dibold, baik Di Didepan maupun Dibelakang kemasan. Harapannya, tentu bisa Memperbaiki kesadaran bahaya rokok Di Komunitas.

3. Susu Formula Tak Boleh Diskon

Dinilai bisa menghambat pemberian air susu ibu (ASI), pemerintah kembali mempertegas aturan promosi susu formula. Untuk pasal 33 Nilai C tercantum jelas pelarangan produsen Memberi potongan harga alias diskon produk.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu Untuk bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik Untuk penjual,” demikian alasan pelarangan tersebut.

Aturan ini sejalan Didalam kode etik internasional yang melarang sufor Untuk dipromosikan sebagai pengganti ASI. Sayangnya, organisasi PelanggaranKode.org masih menemukan ‘akal-akalan’ produsen Untuk mengelabui konsumen seolah bisa diberikan sebagai pengganti ASI.

PelanggaranKode.org banyak menemukan ‘kenakalan’ produsen yang tak jarang mengiklankan produknya Ke media sosial Jaringan, hingga Juli 2024 tercatat 476 promosi sufor yang ditemukan Lewat media tersebut. Mereka juga melaporkan sponsorship kerja sama Untuk sebuah webinar kerap dilakukan para produsen, secara live Ke Instagram maupun kanal platform media sosial lain, yakni sebanyak 200 Kartu Merah.

NEXT: Aborsi Sampai Sunat Perempuan

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Aturan Rokok Sampai Fast Food